Bisnis.com, SEMARANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah Frans Kongi mengimbau kelompok buruh untuk tidak merisaukan upah minimum (UM) tahun 2023.
"Pasti ada kenaikan," katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (4/11/2022).
Kenaikan tersebut, menurut Frans, bakal disesuaikan dengan formulasi perhitungan UM yang ditentukan PP No.36/2021 yang diturunkan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. "Itu sudah diatur secara jelas formulanya," tambahnya.
Nantinya, indikator seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ekonomi daerah bakal masuk dalam formula perhitungan UM tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) bakal melakukan perhitungan indikator tersebut untuk kemudian diserahkan ke Dewan Pengupahan.
"Kita tinggal menerima itu, nanti kita bahas. Tapi saya tidak tahu angka persis kenaikan [UM] itu. Perhitungannya akan seperti apa, keluarnya macam apa," jelas Frans.
Lebih lanjut, Frans mengaku masih kesulitan untuk menerima tuntutan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan UM tahun 2023 sebesar 13 persen. Menurut Frans, angka 13 persen masih terlalu tinggi.
"Itu tidak sehat lah. Upah minimum ini kan hanya untuk orang yang baru masuk. Nol pengalaman kerja, kalau karyawan lama itu mekanismenya dibicarakan di masing-masing perusahaan. Karena kondisinya di setiap perusahaan pasti akan berbeda," jelas Frans.
Sementara ini, kalangan pengusaha masih akan menunggu hasil perundingan Dewan Pengupahan dan keputusan resmi dari Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah. Frans juga mengaku optimis manufaktur di Jawa Tengah masih bisa mencatatkan kinerja positif di tahun-tahun mendatang.
"Dunia usaha di Jawa Tengah tetap optimis. Karena kita melihat pemerintah sudah serius menangani ekonomi. Baik dari pemerintah, Bank Indonesia, sehingga inflasi kita masih terkendali," ungkap Frans.
Sebelumnya, pada pengujung Oktober lalu, Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 bakal mengalami kenaikan. Disebutkan, perhitungan UMP itu masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh.
Namun demikian, senada dengan Frans, Ida belum bisa memastikan besaran kenaikan UMP di tahun 2023. "Ya ada, beberapa persen," kata Ida saat itu.
Sebagai informasi, pengesahan UM dilakukan setiap tanggal 21 November dan mulai diterapkan pada 1 Januari. Pada 2021 lalu, Ganjar menetapkan bahwa UMP tahun 2022 di Jawa Tengah berada di angka Rp1.813.011. Adapun Kota Semarang menjadi wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi pada 2022 dengan angka Rp2.835.021,29.