Bisnis.com, SEMARANG - Alokasi atau jatah pupuk bersubsidi yang diberikan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 tercatat sebesar 1,16 juta ton dan akan dibagikan kepada petani sesuai dengan skema peraturan pemerintah.
“Penentuan alokasi atau jatah pupuk bersubsidi adalah kewenangan Kementan RI,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Supriyanto di Semarang, Rabu (8/2/2023).
Jumlah alokasi pupuk bersubsidi itu terdiri dari jatah pupuk Urea sebanyak 744.010 ton atau melebihi kebutuhan sebanyak 116 persen, sedangkan pupuk jenis NPK hanya mendapat alokasi sebanyak 420.799 ton atau 52 persen dari kebutuhan dan pupuk NPK Khusus sebanyak 800 ton atau 22 persen.
Dirinya mengakui jika alokasi pupuk subsidi pada tahun ini masih di bawah kebutuhan pupuk di Jateng yakni akan sekitar 1,46 juta ton.
Pada tahun 2022, Jateng memperoleh jatah 1,57 juta ton atau naik 10,04 persen dari tahun 2021 sebanyak 1,42 juta ton.
Rinciannya, pupuk Urea sebanyak 723.606 ton, SP-36 sebanyak 87.353 ton, ZA sebanyak 139.473 ton, NPK sebanyak 386.716 ton, dan Organik 230.189 ton. Pada 2022, data Distanbun Jateng menyebutkan dari alokasi yang diterima hanya sekitar 93 persen yang terserap.
Baca Juga
Menurut dia, penurunan jatah pupuk subsidi itu sesuai dengan Permentan RI no 10/2022 yang menyebutkan bahwa pupuk yang disubsidi kini hanya jenis urea, dan jenis NPK, sedangkan pupuk jenis ZA, SP-36 dan organik dieliminasi dari daftar subsidi.
Dengan jumlah alokasi di 2023, diharapkan ketersediaan pupuk khususnya urea tercukupi, untuk jenis NPK dan NPK Khusus, memang belum tercukupi, satu di antaranya karena biaya pembuatan pupuk jenis ini yang mahal karena menggunakan bahan impor.
Terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani, Supriyanto menjelaskan hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti keterlambatan distribusi.
Hal ini menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk saat hendak tanam, padahal kios pupuk lengkap (KPL) wajib menyediakan pupuk tiga minggu sebelum musim tanam.
Kendati demikian, pengawasan distribusi pupuk menurutnya bukan menjadi ranah dari Distanbun Jateng.
Selain itu, kurangnya pemahaman petani terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi seperti belum memiliki kartu tani, tidak mengetahui prosedur pengajuan kartu tani hingga masa berlaku kartu tani yang kedaluwarsa.