Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

THR di Kudus Diminta Dibayarkan Kontan, Tidak Bertahap

Perusahaan diminta memberikan THR kepada pekerja secara penuh dan tidak bertahap karena pekerja juga mengharapkan bisa untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 29 Maret 2023  |  16:15 WIB
THR di Kudus Diminta Dibayarkan Kontan, Tidak Bertahap
Ilustrasi pekerja industri sigaret kretek tangan. - Bisnis

Bisnis.com, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 secara kontan atau tidak secara bertahap.

"Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti surat edaran dari Disnaker Perinkop UKM Kudus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Rabu (29/3/2023).

Ia meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja secara penuh dan tidak bertahap karena pekerja juga mengharapkan bisa untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terhadap puluhan perusahaan di Kabupaten Kudus terkait dengan kewajiban memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Sekitar 150 perusahaan di daerah itu mendapat surat edaran tersebut.

Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Masing-masing perusahaan juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813,98 per bulan.

Pembayaran THR secara bertahap pernah terjadi di Kabupaten Kudus pada 2020, tercatat ada delapan perusahaan yang memberikan THR pegawai bertahap karena pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kudus thr jateng

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top