Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR di Kudus Diminta Dibayarkan Kontan, Tidak Bertahap

Perusahaan diminta memberikan THR kepada pekerja secara penuh dan tidak bertahap karena pekerja juga mengharapkan bisa untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Ilustrasi pekerja industri sigaret kretek tangan./Bisnis
Ilustrasi pekerja industri sigaret kretek tangan./Bisnis

Bisnis.com, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 secara kontan atau tidak secara bertahap.

"Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti surat edaran dari Disnaker Perinkop UKM Kudus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Rabu (29/3/2023).

Ia meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja secara penuh dan tidak bertahap karena pekerja juga mengharapkan bisa untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terhadap puluhan perusahaan di Kabupaten Kudus terkait dengan kewajiban memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Sekitar 150 perusahaan di daerah itu mendapat surat edaran tersebut.

Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Masing-masing perusahaan juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813,98 per bulan.

Pembayaran THR secara bertahap pernah terjadi di Kabupaten Kudus pada 2020, tercatat ada delapan perusahaan yang memberikan THR pegawai bertahap karena pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper