Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jadwal 24 Kereta Api di Semarang Berubah per 1 Juni 2023

Jadwal perjalanan 24 KA yang berubah tersebut meliputi KA Argi Sindoro, Argo Muria, Argo Cheribon, Tawang Jaya Premium, Kamandaka, Joglosemarkerto, Blambangan.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 11 Mei 2023  |  13:16 WIB
Jadwal 24 Kereta Api di Semarang Berubah per 1 Juni 2023
Penumpang kereta api. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SEMARANG - PT KAI Daop 4 Semarang mencatat 24 perjalanan KA dari sejumlah stasiun di wilayah Pantura Jawa Tengah ke berbagai daerah tujuan tersebut mengalami perubahan mulai 1 Juni 2023 menyusul pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam siaran pers di Semarang, Kamis (11/5/2023), mengatakan, waktu tempuh perjalanan KA menjadi semakin singkat.

Jadwal perjalanan 24 KA yang berubah tersebut meliputi KA Argi Sindoro, Argo Muria, Argo Cheribon, Tawang Jaya Premium, Kamandaka, Joglosemarkerto, Blambangan ekspress, Kaligung, Menoreh, Blora Jaya, Ambarawa Ekspress, Kedung Sepur, dan Blora Sura.

"Total percepatan waktu tempuh perjalanan KA di wilayah Daop Semarang mencapai 383 menit," katanya.

Selain semakin cepat, kata dia, juga terdapat tambahan tujuh perjalanan KA baru yang dioperasikan.

Perjalanan KA baru yang mulai dioperasikan tahun 2023 tersebut meliputi KA relasi Semarang-Jakarta, Tegal-Jakarta, serta Semarang-Solo.

Melalui pemberlakuan Gapeka baru ini, Ixfan mengimbau calon penumpang memperhatikan jadwal terbaru perjalanan KA yang mulai berlaku 1 Juni 2023.

"Gapeka baru akan meningkatkan layanan kepada penumpang melalui waktu perjalanan yang lebih singkat dan penambahan jumlah perjalanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kereta api semarang jateng

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top