Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jateng Dukung Transaksi Nontunai Dana Desa di Jepara

Bank Jateng, sebagai bank pemegang rekening kas desa, dilibatkan untuk mendukung implementasi transaksi nontunai dana desa di Kabupaten Jepara.
Pemerintah  Kabupaten Jepara mulai memberlakukan transaksi nontunai seluruh keuangan dana desa mulai September 2023. /Foto: Bank Jateng
Pemerintah  Kabupaten Jepara mulai memberlakukan transaksi nontunai seluruh keuangan dana desa mulai September 2023. /Foto: Bank Jateng

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah  Kabupaten Jepara mulai memberlakukan transaksi nontunai seluruh keuangan dana desa di wilayah tersebut mulai September 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan bahwa menjelang pemberlakuan aturan baru tersebut, pihaknya saat ini sedang menyiapkan SDM di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Saat ini kita menyiapkan SDM agar menguasai sistem transaksi nontunai yang sudah kita siapkan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (18/8/2023).

Bank Jateng, sebagai bank pemegang rekening kas desa, dilibatkan untuk mendukung implementasi transaksi nontunai dana desa di Kabupaten Jepara.

Bank Jateng juga turut hadir dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Siskeudes berbasis Cash Management System (CMS)  atau sistem transaksi nontunai bagi desa se-Kabupaten Jepara yang diselenggarakan pada Senin, 14 Agustus 2023 yang lalu. Bimtek tersebut diikuti oleh petinggi, sekreataris, dan bendahara desa.

Edy menambahkan, sistem transaksi nontunai dana desa disiapkan untuk meminimalkan potensi korupsi dana desa karena semua transaksi terpantau dan tercatat secara digital. Juga sekaligus meminimalkan risiko saat mengelola uang tunai.

“Karena itulah, petinggi, carik (sekretaris desa), dan bendahara harus melek teknologi. Alasan tidak menguasai teknologi, tak lagi bisa diterima,” tambahnya.

Kepala Dinsospermasdes Pemkab Jepara Edy Marwoto menjelaskan bahwa selain petinggi, carik, dan bendahara desa, kegiatan tersebut juga diikuti jajaran kecamatan dan kabupaten. Mereka adalah camat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di kecamatan, dan instansi terkait.

“Narasumbernya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Bank Jateng,” katanya.

Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno, mengatakan dengan aplikasi tersebut pengelola keuangan desa tak perlu berkunjung ke kantor bank.

“Jadi cukup di-‘enter’ dari desa. Level kewenangan penggunaan CMS dijelaskan secara detail di Bimtek ini. Jadi seluruh peserta harus memperhatikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper