Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPMPTSP Kota Semarang Gelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Setiap pelaku usaha wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo. /Bisnis-Farodlilah M.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo. /Bisnis-Farodlilah M.

Bisnis.com, SEMARANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang kembali menggelar bimbingan teknis dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha di Kota Semarang. 

Setiap pelaku usaha wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Bagi pelaku usaha dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar, pengisian LKPM wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali. Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar, wajib mengisi LKPM setiap 3 bulan sekali. 

LKPM merupakan laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum beroperasi secara komsesial ataupun yang sudah. Laporan tersebut mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, kewajiban kemitraan, serta kewajiban lainnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha. 

Plt Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mengatakan bahwa banyak pelaku usaha baik kecil, menengah ataupun besar yang mengalami kesulitan dalam mengisi LKPM. Oleh karena itu, pihaknya rutin menggelar bimtek dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian LKPM. Dalam forum tersebut juga dibuka sesi diskusi interaktif serta praktik langsung pengisian LKPM. 

Selain menggelar forum bimtek dan sosialisasi secara rutin dengan mengundang perwakilan pelaku usaha, DPMPTSP Kota Semarang juga membuka ruang konsultasi langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dapat diakses oleh para pelaku usaha. 

“Kami ingin memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan pelaporan. Karena terkadang pelaku usaha mengalami permasalahan dalam pelaporannya, atau terlambat melaporkan realisasi investasi sehingga perlu dibantu,” ujarnya, Kamis (12/10/2023). 

Yudi menambahkan, ketertiban pelaporan LKPM akan sangat membantu pemerintah mendapatkan data valid mengenai realisasi investasi di Kota Semarang. Dengan data yang valid sesuai dengan kondisi di lapangan, diharapkan pemerintah akan bisa merumuskan kebijakan yang sesuai dan tepat sasaran. 

Adapun, realisasi investasi di Kota Semarang per Juni 2023 telah mencapai Rp13,9 triliun, setara 54% dari target tahun ini 25,6 triliun. Jika para pelaku usaha di sudah tertib melaporakan LKPN, Yudi meyakini realisasi investasi di Kota Semarang akan semakin meningkat. 

DPMPTSP Kota Semarang mencatat sejumlah kesalahan umum yang sering dilakukan oleh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Salah satu yang paling umum adalah keterlambatan pelaporan, yakni laporan yang diserahkan masih dalam tahap konstruksi, padahal perusahaan sudah beroperasi.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah duplikasi LKPM, karena pihak penanggung jawab dari perusahaan hanya mengisi laporan secara copy paste, tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper