Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang bakal meningkatkan pengawasan keamanan makanan dari tingkat produsen. Langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan cemaran bahan berbahaya pada produk yang dikonsumsi masyarakat.
"Kalau kita berbicara keamanan pangan, tentu bukan saja anak-anak sekolah yang jadi fokus perhatian kita, tapi juga orang tua. Perkembangan data di RS memperlihatkan kecenderungan bahwa pola konsumsi masyarakat kita sudah berubah," kata Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Selasa (14/11/2023).
Iswar menjelaskan prevalensi penyakit akibat buruknya gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat telah mengalami peningkatan. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat dengan menjamin keamanan pangan.
"Kita harus bekerja mulai dari produksi. Memang Pemerintah Kota Semarang jangkauannya cuma di Kota Semarang, tetapi mungkin produksinya di sekitar kabupaten atau bahkan di luar Jawa Tengah. Ini yang jadi persoalan," jelas Iswar.
Adapun berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, ada beberapa produk pangan yang berpotensi tercemar bahan berbahaya. Tahu dan bakso jadi dua produk dengan potensi cemaran tertinggi, dimana pada periode 2019-2023, potensi cemaran pada produk tahu dan bakso masing-masing mencapai 96,14% dan 90,19%.
Selain tahu dan bakso, produk olahan ikan, lopis, gendar, dan mi juga punya potensi cemaran bahan berbahaya yang relatif tinggi. Produk mi misalnya, punya potensi cemaran hingga 17,53% sementara produk gendar, lopis, dan olahan ikan potensi cemarannya di atas 50%.
Baca Juga
Bambang Pramusinto, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 Pemerintah Kota Semarang telah memiliki Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan.
Upaya pengawasan aspek keamanan pangan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, seperti di pasar tradisional juga sekolah. Dari temuan sementara, banyak pedagang di Kota Semarang yang mengaku belum mengetahui tentang keamanan bahan baku yang digunakan dalam makanan yang dijajakan.
Untuk itu, menurut Bambang, diperlukan edukasi yang lebih masif tak cuma di tingkat konsumen, tapi juga ke produsen.Lebih lanjut, Pemerintah Kota Semarang sendiri telah memiliki dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keamanan pangan yaitu Perda No.1/2021 tentang Produk Makanan Halal, dan Perda No.2/2022 tentang Keamanan Pangan.
"Harapan kami, terutama untuk para pedagang, yang akan berusaha di Kota Semarang juga akan memperhatikan kualitas keamanan pangannya," jelas Bambang.