Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Jateng Sambut Positif Penentuan UMP 2024

Penentuan UMP 2024 telah didasarkan pada PP No.51/2023 dengan mempertimbangkan inflasi, kondisi pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, SEMARANG - Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah merespons positif penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

"Kami menyambut baik dan siap melaksanakan karena sesuai dengan PP No.51/2023 yang mengatur mengenai kenaikan upah minimum," kata Frans Kongi, Ketua Apindo Jateng, Kamis (23/11/2023).

Kepada Bisnis, Frans menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024 sudah mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Lebih lanjut, formula perhitungan upah dalam PP No.51/2023 juga ikut memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja yang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kepentingan buruh dan kepentingan pertumbuhan investasi diperhatikan. Harapan saya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga demikian. Untuk karyawan di atas satu tahun akan dirundingkan oleh serikat buruh dan pengusaha, sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan," jelas Frans.

Frans berharap, pembahasan mengenai UMK 2024 di Jawa Tengah bakal tetap mengacu pada PP No.51/2023. "Peraturan ini sangat rasional, melindungi kepentingan buruh dan keberlangsungan investasi," tambahnya.

Adapun tuntutan buruh yang masih menginginkan kenaikan UMK di angka 15%  masih memberatkan pelaku usaha. Frans menyebut, masih banyak pelaku usaha yang mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Terlebih, sepanjang 2023, manufaktur Jawa Tengah masih terpukul dengan penurunan permintaan ekspor hingga 30%.

Sebagai informasi, pada Selasa (21/11/2023) lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menentukan bahwa UMP tahun 2024 mengalami kenaikan 4,02% atau Rp78.778 dibanding tahun 2023.

Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, kelompok pengusaha mengusulkan kenaikan di angka 3,6% sementara kelompok buruh menuntut kenaikan 15%.

Dalam siaran persnya, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menyebut bahwa penetapan UMP Jawa Tengah mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi September 2023 sebesar 2,49% (year-on-year), pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa.

Nilai alfa yang digunakan Jawa Tengah didasarkan pada perhitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode 2020-2023.

"Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30%," jelas Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper