Bisnis.com, SEMARANG - Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah merespons positif penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
"Kami menyambut baik dan siap melaksanakan karena sesuai dengan PP No.51/2023 yang mengatur mengenai kenaikan upah minimum," kata Frans Kongi, Ketua Apindo Jateng, Kamis (23/11/2023).
Kepada Bisnis, Frans menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024 sudah mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Lebih lanjut, formula perhitungan upah dalam PP No.51/2023 juga ikut memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja yang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kepentingan buruh dan kepentingan pertumbuhan investasi diperhatikan. Harapan saya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga demikian. Untuk karyawan di atas satu tahun akan dirundingkan oleh serikat buruh dan pengusaha, sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan," jelas Frans.
Frans berharap, pembahasan mengenai UMK 2024 di Jawa Tengah bakal tetap mengacu pada PP No.51/2023. "Peraturan ini sangat rasional, melindungi kepentingan buruh dan keberlangsungan investasi," tambahnya.
Adapun tuntutan buruh yang masih menginginkan kenaikan UMK di angka 15% masih memberatkan pelaku usaha. Frans menyebut, masih banyak pelaku usaha yang mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Terlebih, sepanjang 2023, manufaktur Jawa Tengah masih terpukul dengan penurunan permintaan ekspor hingga 30%.
Baca Juga
Sebagai informasi, pada Selasa (21/11/2023) lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menentukan bahwa UMP tahun 2024 mengalami kenaikan 4,02% atau Rp78.778 dibanding tahun 2023.
Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, kelompok pengusaha mengusulkan kenaikan di angka 3,6% sementara kelompok buruh menuntut kenaikan 15%.
Dalam siaran persnya, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menyebut bahwa penetapan UMP Jawa Tengah mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi September 2023 sebesar 2,49% (year-on-year), pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa.
Nilai alfa yang digunakan Jawa Tengah didasarkan pada perhitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode 2020-2023.
"Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30%," jelas Aziz.