Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecewa UMP 2024, Buruh Jateng Lanjut Kawal Pembahasan UMK

PP No.51/2023 yang dijadikan pedoman dalam menghitung UMP 2024 masih berada di bawah angka pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Kelompok buruh Jawa Tengah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng mengaku kecewa dengan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Pasalnya, tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan di angka 15% tidak dapat dipenuhi.

"Pemerintah daerah saat ini saya lihat tidak menggunakan logika yang sesuai dengan fakta. Kita menyandang predikat upah terendah nasional dengan kenaikan 4,02%, ini justru men-downgrade posisi kesejahteraan teman-teman buruh di Jawa Tengah," ucap Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim, Kamis (23/11/2023).

Kepada Bisnis, Aulia menyebut bahwa Pj. Gubernur Jawa Tengah tidak berani mengambil terobosan dalam penyusunan UMP 2024. Sebab, PP No.51/2023 yang dijadikan pedoman dalam menghitung UMP 2024 masih berada di bawah angka pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.

Kondisi tersebut, menurut Aulia, melanggengkan sitem upah murah di Jawa Tengah. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan tren masuknya investasi khususnya dari Penanaman Modal Asing (PMA).

"Ngapain investasi kalau tidak bermanfaat, artinya harus diimbangi dengan kenaikan upah," ucapnya.

Kelompok buruh juga mempertanyakan struktur skala upah yang selama ini dirasa tidak memuaskan. Di beberapa daerah, masih ditemui perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Apa dampak ketika perusahaan tidak melaksanakan struktur skala upah? ada sanksinya, tapi hanya indah di atas kertas. Tidak ada maknanya. Artinya, struktur skala upah ini hanya menurupi tujuan mereka yaitu politik upah murah untuk menarik investasi," jelas Aulia.

Aulia menyebut kelompok buruh Jawa Tengah bakal terus mengawal pembahasan upah minimum tersebut di tingkat kabupaten dan kota. Selain konsolidasi antar serikat pekerja, aksi demonstrasi hingga tuntutan hukum sudah disiapkan apabila penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dirasa belum sesuai.

"Kami akan mempertimbangkan mogok nasional di awal Desember. Ini masih kami pertimbangkan plus minusnya, karena kalau mogok kerja tidak full power, akan berat. Kami juga sudah menyiapkan advokasi," jelas Aulia.

Di sisi lain, kelompok pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menyambut positif kenaikan UMP 2024 di angka 4,02%.

"Kepentingan buruh dan kepentingan pertumbuhan investasi diperhatikan. Harapan saya, UMK juga demikian," ucap Ketua Apindo Jateng Frans.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper