Bisnis.com, YOGYAKARTA - Seniman Butet Kertaredjasa meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menegakkan aturan larangan merokok di sejumlah kawasan, salah satunya Malioboro.
Bahkan, Butet 'menantang' Pemkot untuk memberi sanksi kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berkantor di kawasan Malioboro.
"MENUNGGU TIPIRING. Sekarang siapa yang merokok di kawasan Maioboro akan dikenai Tindak Pidana Ringan, denda 7,5 jt rupiah. Padahal Kantor Gubernur terletak di kawasan Malioboro. Kira2 hukum ditegakkan gak ya? Berani gak aparat melarang HB X merokok di Kepatihan? Beliau raja Yogya ini kan smooker. Keren tuh kalau njeng sinuwun sampai kena tipiring. Hayoooo, berani gak? Uasuwoook," tulisnya melalui akun Instagram pribadinya @masbutet, Selasa (19/12/2023).
Malioboro termasuk kawasan bebas asap rokok Berdasarkan Perda Jogja No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, pendeklarasian Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan pada 12 November 2020 lalu.
Deklarasi pada saat itu dihelat bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional di tanggal yang sama. Pendeklarasian juga didukung dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Baca Juga
Meskipun Malioboro ditetapkan sebagai KTR, tapi bukan berarti warga atau pengunjung dilarang merokok sama sekali.
Larangan diberlakukan pada area-area terbuka yang menjadi wilayah lalu-lalang orang-orang.
Warga atau pengunjung yang ingin merokok dipersilakan, tetapi dibatasi pada area-area yang telah ditetapkan.