Bisnis.com, KUDUS - Warga terdampak banjir di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang mengungsi di tempat pengungsian di Kabupaten Kudus saat ini mencapai 4.277 jiwa.
"Pada Minggu (17/3), jumlah pengungsi yang tercatat 1.619 jiwa dari Kabupaten Kudus dan 700 jiwa dari Kabupaten Demak. Sedangkan hari ini (Senin, 18/3) pukul 08.00 WIB meningkat menjadi 4.277 jiwa," kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus Munaji, di Kudus, Senin (18/3/2024).
Dari ribuan pengungsi tersebut, kata dia, pengungsi dari Kabupaten Demak sebanyak 1.558 jiwa.
Sementara lokasi pengungsiannya tersebar di 24 tempat, mulai dari tempat ibadah, balai desa, rumah warga, gedung PKK, TPQ, gedung Muslimat NU, DPRD Kudus, Gedung Jam'iyyatul Hujjaj Kudus (JHK), pondok pesantren, hingga pasar.
Khusus pengungsi yang berasal dari Kabupaten Demak, kata dia, tersebar di lima tempat pengungsian, yakni Gedung JHK, DPRD Kudus, Graha Mustika, Gedung Muslimat NU Loram Kulon, dan Pasar Saerah.
"Untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum para pengungsi disediakan 15 dapur umum," ujarnya.
Baca Juga
Sementara desa terdampak banjir juga bertambah dari sebelumnya hanya 29 desa, kini meluas menjadi 31 desa yang tersebar di lima kecamatan.
Kondisi saat ini, kata Munaji, intensitas hujannya memang tidak terlalu tinggi, namun genangan banjir naik antara 5-10 centimeter (cm). Bahkan, di Kecamatan Kaliwungu ketinggian genangan banjir antara 50-200 cm, sehingga beberapa akses jalan tidak bisa dilewati.
Sementara kondisi Jalan Lingkar Selatan barat juga tergenang banjir sepanjang 1,5 kilometer. Termasuk Jalan Tanjungkarang-Jetiskapan juga tergenang air dan jalannya rusak parah.
Terkait dengan debit air Sungai Wulan, kata dia, mulai mengalami penurunan antara 30-40 cm.
BPBD Kudus juga masih melakukan upaya evakuasi korban banjir, karena sebelumnya masih banyak warga yang memilih bertahan di rumah setelah genangan semakin tinggi akhirnya mengungsi.
Dalam rangka optimalisasi penanganan banjir, maka Pemkab Kudus melakukan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor. Dengan status ini, maka dana tidak terduga juga bisa digunakan untuk penanganan bencana, termasuk untuk pengungsi.