Bisnis.com, SEMARANG - Dalam rangkaian hari jadi Kota Semarang yang ke-477, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang meluncurkan program Layanan One Hour Nakes (L1ON).
Program tersebut merupakan bentuk inovasi pelayanan pemberian perizinan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang normalnya harus melalui proses verifikasi selama satu minggu, kali ini dipercepat menjadi hanya satu jam saja.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengapresiasi kerja sama DPMPTSP dan DKK dalam mendukung kinerja tenaga kesehatan.
“Dulu di DPMPTSP itu perlu seminggu terbitnya izin karena rekomendasi dari Dinas Kesehatan kemudian dilegalkan. Sehingga, ini merupakan lompatan yang cukup besar karena Pemkot Semarang juga ingin support kepada tenaga kesehatan. Ini apresiasi dan menjadi contoh juga kepada teman-teman, pelayanan publik jadi lebih cepat,” ungkap Ita di RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang pada Senin (6/5/2024).
Sesuai dengan usia Kota Semarang, dalam launching program L1ON ini, ada 477 tenaga kesehatan yang ikut berpartisipasi memanfaatkan pelayanan ini. Pendaftaran perizinan SIP dapat diakses dan dilakukan secara online melalui website izin.semarangkota.go.id.
Kepala DPMPTSP Diah Supartiningtias mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan di Kota Semarang untuk selalu perhatian akan surat perizinan yang harus dimiliki. Sebab, SIP bagi tenaga kesehatan layaknya sebuah SIM pada pengguna kendaraan bermotor.
“Jadi tenaga kesehatan itu supaya bisa praktik wajib mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) supaya mereka dapat SIM yang membuktikan secara kompetensi, kemampuan, sudah layak untuk praktik,” jelas Diah.
Sebagai informasi, SIP wajib dimiliki oleh seluruh tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, bidan, bahkan apoteker untuk menjamin mutu pelayanan sekaligus menghindari adanya tenaga medis gadungan. Salah satu syarat pengajuan SIP adalah kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR).
SIP sendiri merupakan sebuah surat yang memiliki masa berlaku, yakni selama 5 tahun. Sehingga, nakes perlu memperbarui SIP sesuai masa berlaku telah habis.
Adapun Diah mengatakan pihaknya akan kembali mengadakan program ini, setidak-tidaknya dua kali setahun. “Ini menjadi cambuk bagi kami, bisa dilihat animonya besar. Idealnya, kami coba dua kali setahun. Ini kan Mei, ya. Nanti akan kami coba lagi sekitar akhir tahun. Kalau tidak melalui program L1ON, bisa pengajuan secara normal,” tambahnya.
Bersamaan dengan program L1ON, ada juga kegiatan seminar kesehatan mental bagi guru dan masyarakat, donor darah bagi OPD, serta penyerahan gerobak angkringan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang. (Vatrischa Putri Nur Sutrisno)