Bisnis.com, SEMARANG — Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.10/2024 yang disahkan pada 13 Mei 2024 lalu segera ditindak lanjuti oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah. Beleid tersebut mengatur pembebasan bea balik nama, pajak progresif kendaraan bermotor, serta pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Gubernur No.10/2024, ada 4 program yang bakal dijalankan Bapenda bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah.
"Harapan kami memang dikeluarkannya peraturan gubernur ini tentunya bisa berdampak pada masyarakat," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, dalam Rapat Koordinasi Teknis yang digelar di Kota Semarang pada Jumat (17/5/2024) siang.
Nadi menjelaskan bahwa Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, juga Kepolisian Daerah Jawa Tengah, bakal bersinergi dan berkoordinasi untuk memenuhi amanat Pergub No.10/2024 tersebut. Adapun implementasi aturan anyar itu bakal dikemas dalam bentuk "Crash Program" yang terdiri dari 4 program utama.
Pertama, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, untuk dalam dalam dan luar daerah. Kedua, pembebasan progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketiga, program diskon PKB tahun berjalan untuk wajib pajak yang taat melakukan pembayaran. Dan terakhir, program keringanan pajak pokok atau Tax Amnesty PKB.
Nadi menjelaskan bahwa sebelum diberlakukannya Pergub No.10/2024 tersebut, Bapenda bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan beberapa program seperti pembebasan BBNKB dan pembebasan progresif PKB. Namun demikian, dengan peraturan baru itu, kini pihaknya memiliki dasar hukum untuk menjalankan dua inovasi program yaitu diskon kepatuhan dan Tax Amnesty PKB.
"Harapannya dengan model diskon pajak ini akan mampu mengurangi tunggakan pajak di tahun berjalan," jelas Nadi saat ditemui wartawan.
Nadi menjelaskan, Tax Amnesty tersebut bakal berlaku untuk PKB kendaraan berplat hitam maupun putih juga kendaraan dengan status kepemilikan berbadan hukum dengan plat berwarna kuning. Adapun keringanan pajak pokok bakal diberikan secara bertingkat sesuai tahun tunggakan.
Untuk tunggakan tahun 2019, wajib pajak akan diberikan keringanan sebesar 50% dari tagihan pokok dan sanksi administrasi. Sementara untuk tahun 2020, keringanan yang diberika sebesar 40%. Tahun 2021 sebesar 30%, tahun 2022 sebesar 20%, dan tahun 2023 sebesar 10%.
Program Tax Amnesty PKB tersebut bakal mulai diberlakukan mulai 20 Mei-20 Agustus 2024. "Program ini hanya berlaku di tahun 2024, untuk tahun 2025 program Tax Amnesty ini tidak diberlakukan," tegas Nadi. Sementara itu, untuk ketiga program lainnya bakal diberlakukan pada 20 Mei-19 Desember 2024.
Triadi, Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, menyebut bakal mendukung penuh pelaksanaan relaksasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Ini bukti kami sangat solid di tingkat provinsi. Bagaimana kolaborasi di antara kami bertiga menghasilkan program social engineering yang saling berkaitan," tambahnya.
Sementara itu, Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jawa Tengah, mengimbau jajaran anggotanya untuk memberikan dukungan penuh atas upaya peningkatan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut. "Kita, Polda Jawa Tengah, harus support pembangunan nasional, pembangunan ekonomi di Jawa Tengah," ucapnya.