Bisnis.com, SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengeluarkan telah mengeluarkan amar putusan untuk gugatan dengan nomor perkara 10/G/2024/PTUN.SMG yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah.
Dalam amar putusan yang dikeluarkan pada Rabu (10/7/2024) tersebut, majelis hakim menolak sepenuhnya gugatan Apindo atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
"Hasil putusan itu, karena ada gangguan sistem Mahkamah Agung, maka baru diberikan amar putusan. Yang jelas ini dimenangkan buruh. Bahwa gugatan Apindo itu prematur dan ditolak secara keseluruhan dan dihukum oleh majelis hakim untuk membayar semua biaya perkara," jelas Karmanto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) yang juga menjadi perwakilan dari Pihak Tergugat Intervensi.
Karmanto menjelaskan bahwa elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) bakal terus mengawal gugatan Apindo yang kabarnya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Sebagai informasi, dalam agenda pembacaan putusan hari ini, massa dari berbagai serikat buruh di Jawa Tengah ikut menggelar aksi solidaritas dan dukungan di depan halaman PTUN Semarang.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan. Terkait rencana banding yang bakal diajukan Apindo, Aulia memastikan bahwa buruh di Jawa Tengah siap untuk mengawal proses peradilan dengan menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Apindo Jawa Tengah.
Baca Juga
"Harusnya mereka (Apindo Jawa Tengah) paham bahwa kondisi Jawa Tengah masih terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, daya beli buruh Jawa Tengah turun hampir 30%. Daya beli ketika turun, harusnya upah ini dinaikkan. Bukan diturunkan," kata Aulia kepada wartawan.
Sebelumnya, Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi, menyebut bahwa gugatan dengan nomor perkara 10/G/2024/PTUN.SMG dilayangkan pengusaha sebagai respons atas penetapan upah minimum tahun 2024 yang diluar ketentuan PP No.51/2023.
"Yang mengatur nilai alfa dan sebagainya, sudah ada rumusnya. Jadi semua kabupaten dan kota di Jawa Tengah menaati itu. Hanya di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang menyimpang," jelas Frans saat dihubungi Bisnis pada Juni lalu.
Frans menyebut, UMK Jawa Tengah tahun 2024 yang disahkan melalui SK Gubernur No.561/57 Tahun 2023 bakal menjadi preseden yang buruk di periode mendatang.
"Harapan kami dikabulkan, untuk kepentingan ke depan. Supaya kalau rakyat disuruh patuh hukum, pemerintah juga harus begitu. Agar fair. Pemerintah harus memberikan teladan yang baik," ucapnya.