Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Kontainer Pakaian Bekas Gagal Masuk Semarang

Belasan kontainer pakaian ilegal tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp5,9 miliar.
Barang impor ilegal tersimpan di gudang Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2024)./Antara-I.C. Senjaya
Barang impor ilegal tersimpan di gudang Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2024)./Antara-I.C. Senjaya

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang mencegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor dari luar negeri selama periode Januari hingga Agustus 2024.

"Terdapat 1.196 bal pakaian bekas impor, posisi barang masih di terminal peti kemas dengan status barang dikuasai negara," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Rabu (21/8/2024).

Menurut dia, belasan kontainer pakaian ilegal tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp5,9 miliar.

Akhmad menyebutkan terdapat beberapa modus untuk menyelundupkan produk yang tidak sesuai dengan kriteria importasi. Misalnya, tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, diberitahukan dengan tidak benar, atau mencantumkan kode yang tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan.

Selain pakaian bekas impor, kata dia, terdapat berbagai jenis barang yang termasuk dalam tujuh komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan.

Ketujuh komoditas tersebut masing-masing tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, lanjut dia, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan terhadap barang-barang yang dibatasi importasinya itu.

Ia menyebut nilai total barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp16,2 miliar.

Diungkapkan pula bahwa sebagian besar barang-barang ilegal tersebut dikirim dari Malaysia dan Tiongkok.

Menurut dia, terdapat beberapa upaya untuk menangani barang-barang yang disita tersebut seperti dimusnahkan, dilelang, dialihkan kepemilikannya menjadi milik negara, serta direekspor.

"Berbagai penindakan tersebut merupakan upaya untuk melindungi sektor perdagangan dalam negeri," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler