Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terima 873 Aduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng

Sepanjang periode Januari-Juli 2024, OJK menerima 873 aduan terkait investasi ilegal serta pinjaman online ilegal di wilayah Jawa Tengah
Ilhamsyah, Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK, memaparkan perkembangan penanganan aktivitas keuangan ilegal kepada wartawan Jawa Tengah pada Kamis (5/9/2024).-Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Ilhamsyah, Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK, memaparkan perkembangan penanganan aktivitas keuangan ilegal kepada wartawan Jawa Tengah pada Kamis (5/9/2024).-Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 873 aduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online atau pinjol ilegal di Jawa Tengah.

Aduan tersebut diterima sepanjang periode Januari-Juli 2024.Ilhamsyah, Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa perkembangan tersebut begitu mengkhawatirkan. Pasalnya, pinjol ilegal tersebut memiliki bunga pinjaman dan denda yang sangat tinggi.

Debitur juga berpotensi untuk terjebak dalam utang berkepanjangan, lantaran mesti melunasi satu pinjaman dengan pinjaman lain.

"Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjol ilegal, apapun alasannya, berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari," ucap Ilhamsyah pada Kamis (5/9/2024).

Sementara itu, Ilhamsyah menjelaskan bahwa banyak masyarakat terjebak dengan iming-iming investasi ilegal lantaran belum memahami sepenuhnya risiko dan mekanisme investasi yang ada. Kondisi tersebut terlihat dengan gap antara Indeks Inklusi Keuangan (IIK) dan Indeks Literasi Keuangan (ILK) di Indonesia.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024, IIK masyarakat berada di angka 75,02%. Sementara itu, ILK masih berada di angka 65,43% atau masih ada selisih di kisaran 9%.Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menjadi salah satu strategi OJK untuk memberantas investasi ilegal serta pinjol ilegal di masyarakat.

Satgas tersebut terdiri dari 2 otoritas sektor keuangan, 10 kementerian, serta 4 lembaga negara.

"Ketika bicara penanganan, kami juga terus melakukan proses pendalaman [aduan] bersama teman-teman di wilayah. Untuk memastikan kegiatannya [pinjol ilegal dan investasi ilegal] seperti apa," jelas Ilhamsyah.

Hingga Agustus 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 10.890 entitas perusahaan pinjol ilegal serta investasi ilegal di Tanah Air.

Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.Selain menghentikan aktivitas usaha ilegal tersebut, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran 2.500 aplikasi, 228 rekening bank, serta 995 kontak.

"Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," jelas Ilhamsyah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler