Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelombang PHK, Buruh di Jateng Bisa Setahun Menunggu Pesangon

Tanpa daya tawar yang kuat, buruh di Jawa Tengah baru bisa menerima uang pesangon dan gaji setelah menunggu selama setahun.
Ilustrasi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)./Dice Insights
Ilustrasi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)./Dice Insights

Bisnis.com, SEMARANG - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Jawa Tengah menyisakan sekelumit persoalan bagi kelompok pekerja. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, mereka yang sudah kehilangan pekerjaannya itu mesti terkatung-katung menunggu cairnya pesangon dari perusahaan.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyebut ada banyak faktor yang memengaruhi pencairan pesangon tersebut.

"Pertama, memang tergantung kesepakatan. Kalau cenderung ke [kepentingan] manajemen itu bisa setahun. Itu selama 12 bulan dicicil, setiap 3 bulan sekali. Kalau bargaining kita [serikat buruh] kuat, bisa lebih singkat," ucapnya saat dihubungi Bisnis pada Senin (23/9/2024).

Faktor kedua adalah itikad baik dari pihak perusahaan. Aulia mengungkapkan bahwa serikat buruh kerap tak menerima transparansi pengelolaan keuangan perusahaan ketika merundingkan persoalan upah maupun pesangon.

"Mereka tidak menyodorkan data tersebut. Transparansinya itu tidak ada," lanjutnya.

Menurut Aulia, dua faktor tersebut kian diperparah dengan penerapan Undang-Undang No.6/2023 atau UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan buruh. Sebab, dengan UU tersebut, pesangon yang mesti diterima buruh bisa jauh lebih rendah ketimbang UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ketika pekerja harus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena perusahaan itu tutup, maka itu hanya 50% dari jumlah pesangon yang seharusnya diterima. Karena dasar hukumnya Omnibus Law (UU Cipta Kerja). Malah tambah berat jadinya. Makanya kami arahkan ke penyelesaian secara bipartit," jelas Aulia.

Sebagai catatan, fenomena penundaan pembayaran pesangon telah terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah. Di Kabupaten Pekalongan misalnya, beberapa pekerja PT Pandanarum Kenanga Textile atau Panamtex menggugat perusahaan tersebut pada 2016 terkait masalah pesangon.

Meskipun sudah diputus oleh pengadilan, hingga 2024, pekerja masih belum menerima upah serta pesangon yang jadi kewajiban perusahaan. Hal tersebut jadi pengalaman pahit yang membawa kekhawatiran tersendiri.

Masih di Kabupaten Pekalongan, buruh di PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil atau Dupantex memutuskan untuk berjaga dan mengamankan aset perusahaan yang terancam pailit. Aksi tersebut dilakukan lantaran perusahaan masih menunggak Rp30,4 miliar upah, Tunjangan Hari Raya (THR), serta pesangon untuk 659 orang lebih pekerjanya.

Pada perkembangan lainnya, Aulia mengakui bahwa gelombang PHK masih terus terjadi di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, KSPI mencatat bahwa PHK massal masih terjadi pada sektor industri tekstil, garmen, alas kaki, serta sebagian kecil farmasi dan mebel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper