Bisnis.com, SEMARANG - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 mendatang di kisaran 8-10%. Angka tersebut didapatkan berdasarkan kajian yang dilakukan secara swadaya oleh pengurus serikat pekerja.
Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa seperti tahun kemarin, pada tahun ini pemerintah akan menggunakan PP No.51/2023 sebagai acuan perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK.
"KSPI sudah survei sebagai pembanding menggunakan Kajian Hidup Layak (KHL). Setidaknya kami memiliki pembanding, itu ada inflasi sekian, pertumbuhan ekonomi sekian, alpha-nya sekian," ujarnya saat dihubungi Bisnis pada Rabu (2/9/2024).
Usulan kenaikan UMK sebesar 8-10% tersebut, jelas Aulia, bakal memberikan perbaikan daya beli kelompok pekerja di Jawa Tengah. Pasalnya, di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah diklaim terus mengalami penurunan.
"Teman-teman [pekerja] dengan kondisi PHK, semua harga barang naik, saat ini buruh cuma bisa bertahan. Sulit untuk menabung, karena belanja saja susah. Dengan fenomena tersebut, yang kami temukan di lapangan sekarang pekerja trennya lari ke pinjaman online (Pinjol). Ini harus diantisipasi," ungkap Aulia.
KSPI Provinsi Jawa Tengah sendiri melakukan survei KHL pada Februari-Agustus 2024. Berbeda dengan survei KHL pada periode sebelumnya, pada tahun ini survei dilakukan secara langsung oleh pengurus ke pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Adapun Kota Semarang dipilih sebagai lokasi survei.
Baca Juga
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) memaparkan bahwa kenaikan upah minimum pada 2025 bisa melebihi angka 10%. Inflasi pada komoditas pangan atau volatile food menjadi salah satu faktor yang menentukan perhitungan nominal tersebut.
Angka 8%-10% yang dituntut KSPI Provinsi Jawa Tengah itu sejalan dengan tuntutan KSPI di tingkat nasional. Kenaikan tersebut membawa secercah harapan. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir upah buruh hanya mampu naik tipis dan berada di bawah inflasi, sehingga kian menekan daya beli.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, berharap agar penetapan upah minimum 2025 dapat mengikuti formula PP No.51/2023. "Kami harap semua pihak dapat mengikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya di Jakarta.