Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPMPTSP Kota Semarang Berikan Bimbingan Pengisian LKPM ke Pelaku Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal menjadi kewajiban pelaku usaha, baik kecil, menengah, hingga besar setiap 6 bulan atau 3 bulan sekali.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menggelar acara bimbingan teknis sekaligus sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Kamis (24/10/2024). /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menggelar acara bimbingan teknis sekaligus sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Kamis (24/10/2024). /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menggelar acara bimbingan teknis sekaligus sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Kamis (24/10/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, hingga besar dari berbagai sektor usaha. 

Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Diah Supartiningtias, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh pelaku usaha yang hingga hari ini belum mengisi atau mengalami kesulitan dalam mengisi LKPM. Untuk itu, para peserta bakal mendapat bimbingan langsung. 

"Kami tugasnya membantu pelaku usaha untuk tetap bisa berusaha di Kota Semarang dengan nyaman. Antara lain kenyamanan itu ditempuh dengan adanya perizinan, adanya LKPM yang merupakan kewajiban," jelas Diah. 

Diah berharap kegiatan tersebut dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk bertanya dan meminta bimbingan secara langsung. Selain itu, kegiatan bimbingan teknis tersebut juga diharapkan dapat ikut meningkatkan capaian realisasi investasi di Kota Semarang. 

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara para pelaku usaha di lingkungan Kota Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang dan membantu para pelaku usaha dalam melaporkan nilai investasi," ucap Diah. 

LKPM sendiri merupakan kewajiban pelaku usaha yang periode pengisiannya terbagi menjadi dua. Untuk pelaku usaha kecil, LKPM wajib diisi setiap 6 bulan sekali. Sementara itu, bagi pelaku usaha skala menengah hingga besar, laporan tersebut wajib disampaikan setiap 3 bulan sekali. 

Diah menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memberikan laporan tersebut bakal dikenai sanksi. "Kalau sampai Teguran 3 tidak dipenuhi maka konsekuensinya kami bisa melakukan pencabutan izin, yang nanti operasional [usahanya] juga dianggap tidak sah," lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper