Bisnis.com, SEMARANG - Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex memastikan bahwa kelompok usaha itu masih beroperasi secara normal usai putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang.
"Kami selama ini menjalankan amanah pemerintah dimana pemerintah meminta kami bisa operasional normal, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), ini menjadi pegangan kami untuk bisa terus menjalankan operasional [perusahaan] ini senormal-normalnya," jelasnya usai mengikuti rapat kreditur yang digelar pada Selasa (21/1/2025).
Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa keputusan manajemen Sritex untuk tetap beroperasi usai putusan pailit tersebut merupakan langkah yang tepat. Selain sesuai dengan amanat pemerintah, langkah tersebut juga diambil demi memastikan kemampuan perusahaan untuk terus menggaji pekerja.
Manajemen Sritex sendiri berkomitmen untuk terus mengikuti proses hukum terkait kasus kepailitan tersebut. Iwan Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya bakal mengajukan opsi keberlanjutan usaha atau Going Concern agar dapat terus beroperasi selama proses kepailitan berlangsung.
"Itu [Going Concern] keputusan yang dipunyai oleh Hakim Pengawas. Jadi kami tadi sudah sampaikan bahwa Going Concern ini sangat diperlukan bagi kami dan semoga Hakim Pengawas [memutus opsi tersebut] tidak melalui skema voting, jadi Beliau sendiri yang memutuskan status Going Concern tersebut," jelas Iwan Kurniawan.
Sebelumnya, Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex mengungkapkan bahwa operasional perusahaan masih dipegang oleh manajemen. Padahal, berdasarkan undang-undang yang berlaku, operasional perusahaan yang diputus pailit mestinya jadi tanggung jawab Tim Kurator.
Baca Juga
"Jadi yang disampaikan bahan baku habis, nyatanya sampai hari ini masih produksi dan kami tidak tahu hasil produksi itu larinya kemana," jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu.