Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Kantongi 52 Aduan Terkait Pesangon dan THR Eks Pekerja Sritex

KSPI Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan di depan pabrik induk Sritex di Kabupaten Sukoharjo.
Posko pengaduan yang didirikan KSPI Jawa Tengah untuk mengadvokasi hak-hak mantan pekerja Sritex.-Ist/KSPI
Posko pengaduan yang didirikan KSPI Jawa Tengah untuk mengadvokasi hak-hak mantan pekerja Sritex.-Ist/KSPI

Bisnis.com, SEMARANG - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk eks-buruh PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex.

Fasilitas yang disebut sebagai "Posko Orange" itu dibuka persis di depan pabrik utama Sritex yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa posko tersebut dibuka mulai Senin (10/3/2025) hingga Jumat (14/3/2025).

"Aduan yang masuk sudah sekitar 52, terakhir itu. Semuanya terkait pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Aulia Hakim kepada Bisnis, Kamis (13/3/2025).

KSPI Provinsi Jawa Tengah memberikan layanan advokasi kepada mantan pekerja Sritex untuk bisa mengurus hak-hak mereka.

Selain masalah pesangon, Aulia menjelaskan bahwa posko tersebut juga ikut memperjuangkan hak THR bagi para mantan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Karena PHK ini dilakukan dua hari menjelang dimulainya bulan Ramadan, juga diindikasikan untuk menghilangkan hak buruh yaitu THR," tutur Aulia.

Selain di Kabupaten Sukoharjo, posko serupa juga didirikan di Kota Semarang untuk mengakomodir kepentingan mantan pekerja anak usaha Sritex.

Aulia menjelaskan bahwa kehadiran Posko Orange di Kota Semarang utamanya ditujukan untuk mengadvokasi pekerja dari PT. Sinar Pantja Djaja dan PT. Bitratex Industries.

Sebelumnya, Tim Kurator dalam kasus kepailitan grup Sritex, Denny Ardiansyah, menyampaikan bahwa hingga 26 Februari 2025 ada 9.609 pekerja dari 4 perusahaan milik Sritex yang telah di-PHK. Di perusahaan induk Sritex, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 8.504.

Denny menuturkan bahwa keputusan untuk melakukan PHK terpaksa diambil Tim Kurator lantaran keuangan Sritex yang terus merugi. Langkah PHK menjadi opsi terakhir yang diambil sebelum akhir Februari 2025.

"Perlu diketahui, bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 debitor pailit (manajemen Sritex) tidak mempunyai kemampuan untuk membayar THR secara utuh, tetapi dicicil sampai 4-5 bulan. Apalagi kondisi saat ini debitor dinyatakan pailit," ujar Denny dalam siaran pers tertanggal 5 Maret 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper