Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Murai Batu Dilarang Dipelihara, Kapan Penindakan?

Acuan peraturan menteri yang baru tersebut adalah hasil penelitian LIPI (Lembaga Penelitian Indonesia).

Bisnis.com, KOKAP – Mulai beberapa hari lalu burung Murai Batu dimasukkan menjadi satwa dilindungi. Hal tersebut menjadi peringatan bagi warga DIY dan beberapa penjual satwa khusus burung.

Peraturan tersebut seperti masuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang satwa dan fauna dilindungi.

Ditegaskan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I (Yogyakarta, Sleman dan Kulonprogo) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Untung Suripto menyatakan dilarangnya memelihara ataupun menangkarkan murai batu.

Kendati telah dilarang pihaknya sendiri saat ini belum memberikan penindakan tegas kepada pemilik. Adapun malah sejumlah pemilik malah menanyakan ke BKSDA terkait kebenaran peraturan tersebut.

"Memang belum ada penindakan dari kami, kami menunggu perintah dari pusat untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Acuan peraturan menteri yang baru tersebut adalah hasil penelitian LIPI [Lembaga Penelitian Indonesia]," ungkap Untung Selasa (14/8/2018)

Lebih lanjut, Untung mengimbau masyarakat tak perlu resah dan khawatir terkait peraturan baru tersebut. Pihaknya masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan langkah penindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Beny Prasetya
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper