Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boyolali Terapkan Aplikasi Terpadu Perizinan Usaha di Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Boyolali menerapkan aplikasi sistem informasi kecamatan terpadu atau Simantap untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha di tingkat kecamatan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten Boyolali menerapkan aplikasi sistem informasi kecamatan terpadu atau Simantap untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha di tingkat kecamatan.

Kepala Bagian Kerja sama dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Boyolali M Arief Wardianta mengatakan dengan diterapkan Simantap tersebut sekarang masyarakat mengurus izin usaha kecil menengah (UKM) cukup di tingkat kecamatan saja.

Arief Wardianta mengatakan aplikasi Simantap tersebut tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk perizinan usaha. Masyarakat yang mencari izin UKM tidak perlu ke kota lagi, tetapi cukup di kecamatan setempat.

Menurut Arief Wardianta dengan terobosan aplikasi Simantap tersebut pelayanan perizinkan akan lebih efisien, karena masyarakat terutama yang tinggal di daerah pelosok tidak lagi menempuh perjalanan jauh ke kota untuk mendapatkan izin usaha.

"Kami berharap masyarakat dapat terlayani baik untuk perizinan maupun non perizinan di kecamatan setempat," katanya di Boyolali, Selasa (7/2/2017).

Aplikasi Simantap  memuat sejumlah fitur memberikan akses kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengajukan berbagai perizinan. Program ini, di tingkat kecamatan sudah dapat langsung memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Mekanismenya, pemohon dapat datang langsung ke kecamatan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan. "Dokumen perizinan itu, kemudian dipindai oleh petugas di kecamatan, dan dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Boyolali. Berkas kemudian diverifikasi, dan jika memenuhi syarat diterbitkan surat izinnya," katanya.

Surat izin usaha yang sudah diterbitkan dapat diambil langsung di kantor DPMPTSP atau di kecamatan setempat dimana berdomisili. Bahkan, kata dia, program Simantap tersebut juga terdapat aplikasi pendaftaran mandiri akta tanah yang terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler