Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK DAERAH: Triwulan I/2017 Kudus Raup Rp17,8 Miliar

Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus pada triwulan pertama 2017 mencapai Rp17,8 miliar atau 21,7% dari target penerimaan sebesar Rp82,17 miliar.
Ilustrasi/IST
Ilustrasi/IST

Bisnis.com, KUDUS--Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus pada triwulan pertama 2017 mencapai Rp17,8 miliar atau 21,7% dari target penerimaan sebesar Rp82,17 miliar.

"Penerimaan pajak selama 2017 sebesar Rp82,17 miliar berasal dari 11 pos penerimaan pajak daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono, Minggu (2/4/2017).

Ia menyebutkan sebelas pos penerimaan pajak tersebut, yakni pajak hotel sebesar Rp1,7 miliar; pajak restoran sebesar Rp4,1 miliar; pajak hiburan sebesar Rp300 juta; pajak reklame sebesar Rp2,05 miliar; pajak penerangan jalan sebesar Rp37 miliar.

Pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp200 juta; pajak parkir sebesar Rp325 juta; pajak air tanah sebesar Rp1,15 miliar; pajak sarang burung walet sebesar Rp30 juta; PBB sebesar Rp18,4 miliar; bea perolehan hak tanah bangunan sebesar Rp16,92 miliar.

Target penerimaan pajak pada tahun ini, kata Eko Djumartono, ada kenaikan, semula pada tahun 2016 sebesar Rp77,32 miliar dengan realisasi sebesar Rp77,90 miliar atau 108,36 persen.

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga triwulan pertama 2017 yang realisasinya tertinggi adalah pos pajak pajak hotel dengan persentase 34,56 persen.

Pajak hotel pada tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp1,7 miliar dan pada triwulan pertama terealisasi sebesar Rp587,5 juta.

Urutan kedua, pos pajak mineral bukan logam batuan dengan capaian 34,33 persen atau Rp68,66 juta dari target sebesar Rp200 juta; ketiga, pajak parkir yang terealisasi sebesar Rp109,05 juta atau 33,55 persen dari target sebesar Rp325 juta.

Pos penerimaan pajak lainnya, kata dia, hingga triwulan ini realisasinya bervariasi karena ada yang baru mencapai 3,6 persen.

Pencapaian yang masih rendah tersebut adalah pos penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) karena pembayaran baru mulai April 2017.

"Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) juga baru dicetak, selanjutnya mulai didistribusikan kepada wajib pajak yang tersebar di sembilan kecamatan di Kudus," ujarnya.

Eko Djumartono merasa optimistis mencapai target penerimaan pajak dari PBB karena pada tahun lalu bisa mencapai target.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper