Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah nampak serius untuk menggenjot kinerja ekspor Indonesia melalui pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2017 tentang Tim Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Dalam laman resmi Sekretariat Kabinet yang dikutip, Selasa (5/9/2017), melaporkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid tersebut untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. Pemerintah juga dapat melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Kerja sama perdagangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional, yang selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Tim Perunding PPI yakni meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral.
Selain itu, merumuskan dan menetapkan posisi runding dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional; dan memberikan arahan kepada kelompok perunding.
Keanggotaan tim ini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai pengarah dan Menteri Perdagangan sebagai ketua. Adapun, Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 Agustus 2017.