Bisnis.com, KUDUS—DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak pengelola minimarket di Kabupaten Kudus agar mematuhi Peraturan Daerah Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
Desakan DPRD Kudus tersebut disampaikan pada rapat koordinasi Komisi B dengan pengelola minimarket Alfamart dan Indomaret serta dinas terkait di ruang rapat Komisi B DPRD Kudus, Kamis (28/9/2017).
Hadir pada rakor tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Revlisianto Subekti, Kepala Satpol PP Djati Solechah, dan Kabid Fasilitasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Pasar Kudus Imam Prayitno.
"Sesuai Perda nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, jam buka toko modern pada perda tersebut ditetapkan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," kata Ketua Komisi B Mukhasiron di Kudus, Kamis.
Sementara minimarket yang boleh buka 24 jam, kata dia, hanya toko modern yang menempel di fasilitas umum, seperti perhotelan, terminal, rumah sakit atau Puskesmas, tempat rekreasi, olahraga, dan SPBU.
Terkait ketentuan jarak dengan pasar modern, kata dia, hanya untuk perizinan baru yang harus ditegakkan.
Untuk toko modern yang sudah terlanjur berdiri, katanya, masih diberi kelonggaran sesuai amanat perda.
Selain persoalan jam operasional, penyerapan tenaga kerja dan produk UMKM lokal dan adanya disparitas harga produk di kedua toko modern tersebut juga jadi pembahasan.
Kabid Fasilitasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Pasar Kudus Imam Prayitno mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi Perda nomor 12/2017 tersebut.
Setelah sosialisasi digelar, katanya, Satpol PP Kudus bisa melakukan penertiban bagi minimarket yang masih melanggar aturan.
DPRD Kudus sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah minimarket di Kudus terkait aturan soal jam operasional.
Di masing-masing pintu masuk minimarket tertulis jam operasional mulai pukul 07.00-22.00 WIB.
Hal tersebut, tentu bertolak belakang dengan ketentuan Perda nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan disebutkan bahwa jam operasional mulai pukul 10.00-22.00 WIB.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, jumlah minimarket di Kudus mencapai 80 minimarket yang tersebar di sembilan kecamatan.
Di antaranya, Kecamatan Kota 21 minimarket, Kecamatan Kaliwungu 13 minimarket, Kecamatan Jati sebanyak 11 minimarket, Kecamatan Jekulo sebanyak delapan minimarket dan Kecamatan Gebog sebanyak tiga minimarket.
Untuk Kecamatan Dawe sebanyak empat minimarket, Kecamatan Bae sebanyak 10 minimarket, Kecamatan Mejobo sebanyak tujuh minimarket dan Kecamatan Undaan sebanyak tiga minimarket.
Minimarket yang ada di Kabupaten Kudus, kata dia, sebagian merupakan milik investor lokal, sebagian lagi merupakan milik perusahaan besar pemilik nama minimarket tersebut, seperti Indomaret dan Alfamart.
Berdasarkan Perda nomor 12/2017 tersebut, kata dia, di Kabupaten Kudus ada pembatasan jumlah minimarket, nantinya setiap tiga desa dibatasi hanya ada satu minimarket.
"Jika disesuaikan dengan ketentuan perda, maka pengajuan perizinan toko modern hanya boleh dikeluarkan di wilayah Kecamatan Dawe dan Gebog," ujarnya.
Meskipun realitas di lapangan jumlahnya melebihi kuota, kata Revli, pengelola minimarket masih diperbolehkan beroperasi karena izinnya dikeluarkan perda diterbitkan.
Perwakilan Alfamart, Zain Khairudin mengatakan, pihaknya siap menaati aturan dalam perda tersebut.
Terkait dengan karyawan, katanya, 90 persen karyawannya merupakan warga dari sekitar toko modern.
Sementara itu, perwakilan dari Indomaret Jony mengakui, belum mendapatkan sosialisasi soal perda yang mengatur jam operasional tersebut. "Kami akan berupaya mematuhi aturan tersebut," ujarnya.