Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator PT Geo Cepu Indonesia mempertimbangkan melakukan upaya hukum kepada PT Pertamina EP.
Langkah ini dilakukan untuk menagih unrecovered asset yang belim dibayarkan kepada PT Geo Cepu Indonesia (debitur). Pasalnya, aset tersebut dapat dijadikan sebagai budel pailit untuk membayar kewajiban kepada kreditur
Salah satu kurator kepailitan Geo Cepu Risma Situmorang mengatakan PT Pertamina EP belum membayarkan hasil proses pengeboran minyak lantaran Geo Cepu tidak memenuhi target yang dipatok Pertamina.
Padahal, keduanya telah bekerja sama melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) sejak 2013. Dengan begitu, biaya yang tidak dibayarkan oleh Pertamina EP menumpuk hingga US$27 juta.
Padahal, Geo Cepu mengeluarkan dana yang cukup besar untuk proses pengeboran, solar dan biaya vendor. Alhasil, Geo Cepu memiliki kendal untuk membayar kewaibannya kepada para vendor.
"Kurator akan melihat jika upaya hukum terhadap unrecovered asset itu bisa meningkatkan budel pailit maka harus dilakukan," katanya, Senin (2/10/2017).
Belum lagi, tuturnya, Pertamina EP melayangkan surat pemutusan kontra kerja kepda Geo Cepu secara sepihak. Surat itu ditujukan kepada Geo Cepu Agustus lalu. Selanjutnya, surat diterima kurator pada awal September.
Risma berujar pihaknya akan menginisiasi pertemuan intens dengan Pertamina EP dan Geo Cepu. Adapun solusinya adalah Geo Cepu mampu mendatangkan investor untuk melanjutkan pengerjaan pengeboran minyak atau skema going concern.
Sembari menunggu, dia meminta Pertamina EP untuk lebih memahami kondisi Geo Cepu.
PT Geo Cepu Indonesia mengakui kepailitannya setelah perjanjian perdamaian sah dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.