Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elektronifikasi Dongkrak Penerimaan Pajak Solo

Tercatat di tahun ini ada kenaikan penerimaan asli daerah (PAD) sebanyak Rp10 miliar hingga triwulan III jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SOLO—Elektronifikasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dinilai efektif untuk meningkatkan kepatuhan dan mengembangkan potensi pajak. Tercatat di tahun ini ada kenaikan penerimaan asli daerah (PAD) sebanyak Rp10 miliar hingga triwulan III jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedrajat, menyampaikan sebelum ada instruksi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, supaya daerah menerapkan elektronifikasi, Solo sudah terlebih dahulu memulai. Hal ini untuk memberi kemudahan ke masyarakat dan lebih akuntabel sehingga minim penyelewenangan.

“Pendapatan pajak tumbuh Rp21 miliar dari tahun lalu di kuarta III, yakni dari Rp189,73 miliar menjadi Rp210,92 miliar. Hal tersebut didukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, salah satunya adalah elektronifikasi,” ungkap laki-aki yang akrab disapa Herman ini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2017).

Namun diakuinya belum bisa dihitung berapa sumbangan peran elektronifikasi karena evaluasi dilakukan di akhir tahun. Kemudahan pembayaran pajak yang bisa dilakukan setiap saat dan dimana saja ini kepatuhan wajib pajak (WP) terus meningkat. Dia menyampaikan tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat Solo sebanyak 70% dan diharapkan dapat meningkat hingga 90%.

“Kalau kualitas pajak baik, kuantitas juga akan meningkat,” kata dia.

Dia mengatakan tahun depan elektronifikasi akan semakin ditingkatkan dengan memasang 200 tapping box atau terminal monitor device (TMD) di hotel dan restoran. Hal ini karena ada 290 hotel bintang/nonbintang dan 872 restoran di Kota Solo sehingga pemeriksaan akan mudah karena termonitor setiap saat. Pajak yang dilaporkan pun bisa lebih tertib mengingat selama ini laporan pajak dilakukan secara self assessment.

Sumbangan pajak ini paling banyak dari pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp53,638 miliar, disusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) senilai Rp49,953 miliar serta pajak penerangan jalan (PPJ) Rp41,642 miliar. Pajak hotel dan restoran juga menunjukkan kenaikan meski baru 50 tapping box yang terpasang, yakni masing-masing Rp20,368 miliar dan Rp26,781 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper