Bisnis.com, SOLO—Keluarga mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak menyentuh hingga merusak barang-barang yang kini berada di rumah Sondakan, Laweyan.
Upaya hukum gugatan atas obyek Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas nama Menteri Keuangan Nomor S-234/MK 6/2017 tertanggal 15 September 2017 pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor registrasi 206/G/2017/PTUN JKT tanggal 11 Oktober 2017 diajukan keluarga. Pemkot pun diminta menghormati proses hukum tersebut.
“Hingga surat dibuat tanah dan bangunan milik klien kami masih status quo,” kata kuasa hukum keluarga Djoko Susilo, Hawit Guritno kepada wartawan di Solo, Rabu (18/10/2017).
Saat ini, dia mengakui tanah dan bangunan milik Djoko Susilo di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Sondakan, Laweyan secara sah telah dikelola Pemkot. Namun bukan berarti seenaknya memegang aset-aset mebeler dan lainnya yang masih berada di dalam bangunan tersebut. Barang tersebut tidak termasuk barang sitaan KPK dan milik pribadi kliennya. Inventarisasi barang hingga kini masih berjalan.
“Jadi kami minta pemkot tidak menyentuh hingga merusak barang sampai status hukum yang sedang berjalan mendapatkan keputusan tetap,” katanya.
Dia meminta Pemkot bertanggungjawab apabila terdapat barang milik kliennya yang mengalami kerusakan, bahkan hilang. Beberapa barang milik ahli waris itu di antaranya mebeler, kasur, meja, kursi hingga guci serta perkakas keramik lainnya. Saat ini, kondisi barang-barang tersebut masih sangat terawat. Selama disita, pihak keluarga masih menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk menjaga kebersihan rumah tersebut. Praktis tidak ada barang yang tidak terawat di rumah itu.
“Kami mohon kepada Pemkot agar bangunan itu tidak dimanfaatkan dulu untuk museum batik. Jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Saat ditanya kapan pihak keluarga akan mengosongkan barang-barang itu, Hawit mengatakan keluarga menunggu proses hukum sampai ada putusan berkuatan tetap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan Pemkot tak memberi batas waktu bagi pihak keluarga untuk mengosongkan barang-barang miliknya dari bangunan rumah Sondakan tersebut. “Kami hanya minta secepatnya lah bisa dikosongkan,” katanya.
Pemkot tidak terlalu merisaukan dengan keberadaan barang-barang tersebut. Apalagi Pemkot juga belum akan memanfaatkannya dalam waktu dekat ini, meski proses hibah telah rampung. Saat ini, Pemkot masih terfokus untuk memanfaatkan tanah dan bangunan sebagai pengembangan museum batik.
“Seluruh aset di sini sudah kami data dan didokumentasikan. Jadi kalau ada barang yang hilang atau rusak akan tahu,” katanya.
Budi mengatakan Pemkot mengerahkan beberapa petugas Satpol PP untuk pengamanan aset di sana. Terkait perawatan aset serta barang-barang dalam bangunan itu, Budi meminta penjaga rumah dari pihak keluarga Djoko Susilo untuk tetap merawatnya.
“Penjaga itu nanti akan kita masukkan sebagai TKPK [Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak] Pemkot. Jadi tetap akan merawat bangunan di sana,” katanya.