Bisnis.com, SRAGEN—Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polres Sragen menginvestigasi tiga perwira polisi berpangkat Aiptu di lingkungan Polres Sragen setelah dinyatakan bersalah dan diputus hukuman pidana dalam kasus penggunaan dan peredaran narkoba. Ketiga perwira tersebut berinisial AP, Jd, dan Jk.
Sementara dua perwira lainnya, Aiptu H dan Aiptu K yang diduga terindikasi pengguna narkoba juga dikenai hukuman disiplin oleh Seksi Provos dan Paminal (Propam) Polres Sragen. Penjelasan itu disampaikan Kasi Propam Polres Sragen Iptu Ali Ma’mun atas seizin Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat ditemui JIBI di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017).
“Dua perwira terakhir itu ditemukan positif saat tes urine. Ya, mereka Aiptu H dan Aiptu K. Mereka sudah menjalani hukuman dengan ditugaskan di tempat khusus. Kalau perwira yang kena pidana baru tahap investigasi oleh KEPP, bukan disiplin. Hasil investigasi nanti dilaporkan ke Kapolres baru nanti terbit Sprin dan berkas perkara KEPP. Jadi tahapannya lama,” ujar Ali.
Ali menjelaskan selain surat perintah (Sprin) Kapolres juga ada Sprin dari Polda Jateng serta saran dari Bidang Hukum Polda Jateng. Ali menjelaskan berdasarkan hasil putusan pengadilan pada akhir September lalu, Aiptu AP dikenai hukuman tujuh bulan tanpa rehabilitasi. Sementara Aiptu Jd dan Aiptu Jk dikenai hukuman satu tahun tetapi hanya empat bulan kurungan dan enam bulan rehabilitasi.
“Sekarang AP sudah selesai menjalani hukuman penuh dan sudah keluar. Kalau dua perwira lainnya memasuki masa rehabilitasi atau wajib berobat di RSUD dr. Moewardi Solo. Rehabilitasi itu bagian dari pembinaan. Hukuman mereka itu sudah dikurangi masa tahanan,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan Polres Sragen sudah menggelar sidang disiplin dengan ketuanya Wakapolres Sragen Kompol Danu Pamungkas Totok dan penuntutnya Kasi Propam Polres Sragen Iptu Ali Ma’Mun. Kapolres menjelaskan setiap pelanggaran ada mekanisme penghukumannya.
“Kalau melanggar pidana berarti ya kena pidana kurungan. Di internal Polri juga mengatur penghukuman, yakni ada sidang disiplin dan sidang kode etik profesi kepolisian. Pidananya berimplikasi pada disiplin atau kode etik itu,” tuturnya saat ditemui wartawan, Rabu siang.
Kapolres menjelaskan anggota yang terkena pidana itu menjalani hukuman pidana umum dan juga menjalani hukuman disiplin atau kode etik. Untuk hukuman pemecatan, terang dia, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi dan didasarkan pada saran dari dewan pertimbangan, seperti dari bidang hukum, propam, dan personel.
“Semua mekanisme itu ada di Polda Jateng. Arif Budiman tidak bisa memecat anggota Polri,” tambahnya.