Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENDATAAN KARTU, Pengusaha Gerai Ponsel Datangi Telkomsel Semarang

Puluhan orang yang tergabung dalam sejumlah komunitas outlet seluler Kota Semarang mendatangi kantor Telkomsel di jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah (6/11/2017).
Masyarakat berunding dengan pihak Telkomsel Jateng mengenai diterapkannya Permen Kominfo No 14 Tahun 2017.
Masyarakat berunding dengan pihak Telkomsel Jateng mengenai diterapkannya Permen Kominfo No 14 Tahun 2017.

Bisnis.com, SEMARANG - Puluhan orang yang tergabung dalam sejumlah komunitas outlet seluler Kota Semarang mendatangi kantor Telkomsel di jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah (6/11/2017).

Kedatangan mereka ini ditujukan untuk menuntut kebijakan penyedia jasa telekomunikasi (operator) sebagai buntut diterapkannya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 Tahun 2017 tentang validitas data dan perlindungan pelanggan jasa telekomunikasi.

Mereka meminta operator untuk bekerjasama mengurangi beban outlet seluler selaku garda depan penjualan pasca diterapkannya aturan tersebut. Salah satunya, yakni meminta adanya fasilitas unregistrasi untuk masyarakat yang ingin mengganti kartu teregistrasi.

"Kami meminta kerja sama dari operator, karena kami selaku ujung tombak penjualan, untuk mengadakan sistem unregistrasi," ujar Rahmat selaku koordinator lapangan dari kegiatan ini, Senin (6/11/2017).

Rahmat menilai, ketidaktersediannya sistem itu merugikan outlet seluler yang memiliki jumlah kartu perdana dengan jumlah berlebih. Menurutnya, hal tersebut berujung pada matinya aktifitas penjualan sebagian besar outlet seluler.

Berdasarkan Permenkominfo No. 14 Tahun 2017, registrasi kartu seluler wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Bagaimanapun, satu NIK hanya bisa digunakan untuk tiga registrasi kartu seluler saja dan aktivasi selanjutnya, pengguna diwajibkan mendatangi langsung gerai operator.

"Kami mendukung program registrasi ini, tapi tidak dengan dibatasi seperti ini," lanjut Rahmat. Lebih lanjut, pihaknya juga meminta seluruh penyedia jasa telekomunikasi untuk menekan pemerintah untuk membatalkan peraturan tersebut.

Menindaklanjuti adanya hal tersebut, Doni Heru Supriyanto, General Manajer Sales Regional Jateng dan DIY menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah khusus untuk tuntutan tersebut. "Sudah kami siapkan jalur khusus untuk mempermudah teman-teman outlet. Karena biasa mereka registrasi dalam jumlah banyak," kata Doni.

Selanjutnya, pihaknya pun juga akan akan melakukan protes terkait Permen ini. "Kami akan komplain dan pihak outlet juga bisa menyampaikan pendapat mereka ketika nanti pemerintah minta masukan,"tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper