Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Jateng Pastikan Tidak Ada Calon Independen

Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan. Selama kurun waktu lima hari masa pendaftaran yang ditutup 26 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan menyerahkan persyaratan.

Bisnis.com, SEMARANG – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan.

Selama kurun waktu lima hari masa pendaftaran yang ditutup 26 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan menyerahkan persyaratan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan sekitar tiga bulan lalu ada lima kelompok yang melakukan konsultasi pencalonan perseorangan.

“Selama lima hari terakhir, ada dua tim sukses yang intens berkomunikasi dengan KPU Jateng,” ujarnya Senin (27/11/2017).

Dari dua pasangan calon tersebut, salah satunya telah memasukkan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 40.000 daftar dukungan.

Untuk Pilgub Jateng 2018, calon pasangan perseorangan setidaknya harus memiliki dukungan 1.781.606 yang tersebar di 50% kabupaten/kota, yakni 18 daerah.

“Tapi akhirnya mereka tidak mendaftar, jadi Pilgub Jateng 2018 tidak ada calon perseorangan,” tegasnya.

Joko menambahkan tujuh KPU kota/kabupaten yang juga menyelenggarakan tahapan pilkada mulai 25-29 November 2017 harus melaporkan perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada kesempatan pertama.

Daerah yang juga melaksanakan pemilihan adalah Kabupaten Kudus, Karanganyar, Banyumas, Tegal, Magelang, Temanggung, dan Kota Tegal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka menyampaikan dalam dua Pilgub Jateng terakhir selalu ada tanda-tanda calon perseorangan, meskipun akhirnya tidak ada yang mendaftar.

“KPU tetap berkewajiban menyiapkan ruang untuk menerima calon perseorangan. KPU Jateng sudah menyiapkan ruang, KPU Jateng telah melaksanakan kewajiban dengan baik,” tuturnya.

Fajar menambahkan Bawaslu Jateng memiliki semangat yang sama dengan KPU, yakni menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu. Karenanya, tidak perlu ada kesalahpahaman antara KPU dan Bawaslu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper