Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Surakarta Tegah Sabu-sabu 1,94 Kilogram

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,942 kilogram dengan dua tersangka Warga Negara Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Boyolali.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SOLO—Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,942 kilogram dengan dua tersangka Warga Negara Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Boyolali.

Dua tersangka penyelundup sabu-sabu tersebut yakni perempuan berinisial SRD (25) warga Madura dan A (21) warga Lombok, yang ditangkap oleh petugas di bandara Adi Soemarmo Boyolali, pada Selasa (9/1) sekitar pukul 14.35 WIB, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, saat gelar kasus di Solo, Rabu (10/1/2018).

Menurut Kunto Prasti Trenggono, keberhasilan Kantor Bea Cukai Surakarta mengungkap kasus tersebut berkat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Lanud Adi Soemarmo, pihak Angkasa Pura, Polres Boyolali, dan instantasi terkait lainnya.

Menurut Kunto, petugas di bandara awalnya mencurigai kedua tersangka bernisial SRD dan A dengan menumpang Pesawat Air Asia (AK-356) dari Kualalumpur tujuan Bandara Adi Soemarmo di Boyolali saat tiba di terminal kedatangan internasional.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaannya kedua tersangka berupa dos yang dibungkus karung plastik. Petugas kemudian menemukan barang terlarang berupa narkotika golongan I methamphetamine (sabu-sabu) yang dibungkus rapi di dasar dos.

"Kunto menjelaskan, sabu-sabu dengan berat 970 gram dibawa oleh tersangka SRD, sedangkan dos lainnya sabu-sabu berat 972 gram dibawa oleh A. Dan, petugas dilakukan pengetesan ternyata positif sabu-sabu," katanya.

Kedua tersangka tersebut mengaku membawa barang terlarang dari Malaysia menuju Solo akan mendapatkan imbalan Rp30 juta per orang, tetapi kedua baru menerima Rp1 juta untuk operasional.

Kedua tersangka akan dijerat Pasar 113 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI no.35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan Rp10 miliar. Barang berat lebih dari 5 gram pelaku bisa dipidana mati atau seumur hidup dengan denda Rp10 miliar.

Menurut Kepala BNNP Jateng Tri Agus Heru, kedua tersangka tersebut dari Malaysia ke Solo diberikan tiket gratis oleh seorang WNI yang tinggal di Malaysia berinisial RZ yang kini masih dilakukan pengembangan. Penyelundupan sabu-sabu ini, merupakan jaringan internasional yang sudah diketahui sebelumnya melalui Bandara Juanda Surabaya.

Menurut Tri Agus Heru, dari pengakuan tersangka barang terlarang tersebut akan dipasarkan di wilayah Jawa Timur . Barang ini, disimpan di dalam dasar dua dos yang ditumpuk barang milik tersangka baik makanan dan benda lainnya.

"Kami masih melakukan pengembangan karena kedua tersangka ini, mengaku setiba di Solo akan dijemput oleh seseorang," kata Tri Agus yang didampingi Danlanud Adi Soemarmo Kol Pnb Tonny Harjono, dan Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper