Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karanganyar Tambah Manfaat BPJS Untuk Perangkat Desa

Pemkab Karanganyar mendaftarkan perangkat desa mendapatkan tiga manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JK, dan JHT.
Pencairan Jaminan Hari Tua./Solopos-Ivanovich Aldino
Pencairan Jaminan Hari Tua./Solopos-Ivanovich Aldino

Bisnis.com, KARANGANYAR—Pemkab Karanganyar mendaftarkan perangkat desa mendapatkan tiga manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JK, dan JHT.

Sebelumnya, perangkat desa hanya mendapatkan manfaat JKK dan JK. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, Timotius Suryadi, menyampaikan pembayaraan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).


"Mulai tahun ini ditambah JHT. Nilai iuran berbeda sesuai penghasilan tetap [siltap]," kata Timotius saat berbincang-bincang dengan wartawan di ruang tunggu Sekda Karanganyar, Rabu (10/1/2018).

Perangkat desa yang akan mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah kepala urusan (kaur), kepala dusun (kadus), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), dan lain-lain. Tetapi, Timotius mengaku lupa saat ditanya jumlah perangkat desa di 162 desa.

"Misal satu desa itu rata-rata 15 orang perangkat desa, maka ada 2.430 orang. Pertimbangan ditambah JHT itu supaya perangkat desa lebih tenang, semangat memberikan pelayanan. Ketika pensiun ada yang diharapkan. Terima uang pensiun yang sebetulnya tabungan selama bekerja," jelas dia.

Timotius mengklain iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung APB Desa tidak melanggar aturan. Alasannya adalah iuran diambil dari komponen Alokasi Dana Desa (ADD). Aturan memperbolehkan mengambil 30% untuk keperluan internal pejabat. Selain mendapatkan tiga manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa juga mendapat tunjangan jabatan Rp200.000-Rp350.000 per orang per bulan.

"Itu kali ini diprogramkan. Pekerjaan perangkat cukup berat. Saya kira pantas memberi tunjangan jabatan supaya pendapatan mereka setara upah minimum kabupaten [UMK]," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper