Bisnis.com, SEMARANG - Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Marsitha Suparno menjalani sidang perdana dakwaan atas kasus dugaan suap proyek Pemkot Tegal di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (15/1/2018).
Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Antonius Widijantono tersebut, Siti Marsitha berulang kali dicecar pertanyaan seputar pemberian suap atas berbagai proyek yang sedang dikerjakan oleh Pemkot Tegal.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan menyatakan Siti bersama mantan Ketua DPD Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung diduga bersama-sama menerima suap dana fee proyek Pemkot termasuk pembangunan RSUD Tegal.
"Total nilainya mencapai Rp8,8 miliar. Penggunaan dana tersebut ada dugaan untuk kepentingan pribadi sekaligus untuk modal maju Plkada Tegal," kata Joko.
Sebab, menurut Joko, sebelum terkena OTT KPK, Siti Marsitha berpasangan dengan Amir Mirza sedang ancang-ancang maju Pilkada Tegal
Pihaknya Rabu pekan depan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan Siti. Ia mengaku telah menyiapkan 100 berkas sebagai pendukung barang bukti atas keterlibatan Siti dalam kasus tersebut.
Bantah terlibat
Seusai menghadiri sidang, Siti Marsitha mengelak telah menerima uang suap sebesar Rp8,8 miliar. Ia berdalih tak tahu sama sekali soal aliran dana proyek Pemkot Tegal dan tidak ada kaitannya dengan yang sudah dilakukan Amir Mirza.
"Saya memahami materi sidangnya, tapi saya tidak tahu soal aliran dananya," kilahnya.
Pun demikian soal penerimaan fee proyek RSUD Kardinah Tegal. "Soal fee-fee proyek RSUD juga tidak tahu. Intinya saya tidak terlibat," katanya.
Untuk menindaklanjuti dakwaan jaksa, Siti mengatakan telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk sidang selanjutnya. Siti menyebut dirinya tidak akan mengajukan eksepsi dan langsung meminta hakim melakukan sidang pembuktian pada pekan depan.
"Keputusan hukum dalam sidang akan saya jalani sebaik-baiknya. Tidak ada eksepsi dan langsung ke pembuktian pada minggu depan," ujar Siti.
Disinggung terkait mutasi jabatan para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Tegal, Siti berujar bahwa semua kebijakannya sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Baginya itu tidak menyalahi aturan. Mutasi jabatan pegawai negeri dilakukan atas usulan Pemkot sebelum dieksekusi oleh dirinya.
Sebelumnya diberitakan, Siti Marsitha tertangkap OTT KPK pada akhir Agustus 2017 lalu saat berada di Rumdin Walikota Tegal. Saat diciduk KPK, Siti kedapatan membawa uang Rp300 juta.
Siti juga menerima uang berupa fee beragam proyek senilai Rp3,5 miliar. Uang tersebut juga diterima pada periode Januari - Agustus 2017. Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga mencokok Amir Mirza Hutagalung, politikus Nasdem dengan dugaan terkait kasus serupa.