Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk mengunggah foto bersama pasangan calon (paslon) di jejaring media sosial (medsos).
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono mengatakan pelarangan tersebut sesuai dua aturan yang diterapkan pihaknya yaitu UUD Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang kinerja aparatur negara serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
"Sanksi akan kami terapkan secara tegas jika ASN kedapatan memasang sepanduk calon, menghadiri deklarasi, menggunggah tautan di medsos tentang keberpihakan termasuk foto bersama dengan paslon yang menggunakan atribut kampanye. Yang terakhir bila ASN menghadiri ulang tahun partai saat agenda kampanye," kata Sri saat menggelar rapat koordinasi bersama ratusan ASN di Patrajasa Hotel Semarang, Selasa (16/1/2018).
Ia menyatakan saat ini terdapat 343.899 ASN yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Sedangkan 43.000 di antaranya bekerja di lingkungan Pemprov.
Ia berharap adanya pelarangan keberpihakan terhadap paslon bisa membuat semua ASN netral dan bersikap profesional.
Ia pun menyebut aturan itu juga mengantisipasi sikap like and dislike untuk menunda kenaikan jabatan. "Maka semua kepala dinas harus netral," terangnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu yang dibantu aparat kepolisian dan Komite Aparatur Negara (KSN) untuk menindak ASN yang melanggar aturan saat Pilkada berlangsung.
"Sanksi yang kita terapkan mulai hukuman moral sampai terberat berupa pencopotan jabatan atau pemecatan," tuturnya.
Sedangkan menurut Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Sokha pelaksanaan Pilgub Jateng tahun ini berpotensi memunculkan keterlibatan ASN di medsos.
Pola pengawasannya, kata dia dengan merangkul media massa serta sejumlah komunitas online. "Kita akan melibatkan semua pelaku usaha media online untuk mencegah pelanggaran Pilkada di medsos," tegasnya.