Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kulon Progo Luncurkan Program Pembayaran Retribusi Nontunai

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meluncurkan program Pembayaran Retribusi Non Tunai di Pasar Nanggulan.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meluncurkan program Pembayaran Retribusi Non Tunai di Pasar Nanggulan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Hanoto mengatakan melalui penerapan transaksi non tunai di Pasar Nanggulan diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, tata kelola pemerintah daerah, dan peningkatan daya saing daerah menghadapi era globalisasi.

"Sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia mendukung sepenuhnya penerapan transaksi non tunai yang diimplementasikan oleh seluruh pemda di DIY," kata Budi lewat siaran pers, Rabu (17/1/2018).

Ke depan, Bank Indonesia DIY berharap seluruh Pemda di DIY dan seluruh pemangku kepentingan mampu membuat terobosan dengan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran agar penerapan transaksi non tunai dapat diimplementasikan di berbagai sektor.

Budi menjelaskan banyak manfaat lewat penerapan transaksi non tunai, salah satunya dapat meningkatkan transparansi transaksi yang bertujuan mencegah kejahatan dan kebocoran anggaran serta meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian.

Selain itu, transaksi non tunai dapat meningkatkan akses masyarakat ke dalam sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi biaya dalam mengelola uang rupiah dan penanganan uang tunai.

Transaksi non tunai juga lebih higienis mengingat penggunaan uang tunai memiliki risiko dari aspek kesehatan karena seringkali kondisi uang sangat tidak higienis. Pengelolaan uang rupiah sendiri memerlukan biaya sangat besar, mulai dari proses pencetakan hingga pemusnahan.

Program tersebut merupakan bagian dari implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Kulon Progo yang sejalan dengan Surat Edaran Mendagri tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, Pemkab Kulon Progo telah menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut dengan menerapkan transaksi non tunai pada hampir seluruh pos belanja daerah serta pos pendapatan antara lain berupa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Mendagri lewat SE itu meminta seluruh Pemda untuk menerapkan transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper