Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Pranowo Sambut Baik Perpanjangan Penggunaan Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya melunak, dengan memberi izin penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. Dari enam wilayah yang diperbolehkan, lima diantaranya di Jawa Tengah.
Nelayan merapikan jaring cantrang sebelum melaut di Pelabuhan Perikanan Karangantu, di Serang, Banten, Kamis (18/1)./Antara-Asep Fathulrahman
Nelayan merapikan jaring cantrang sebelum melaut di Pelabuhan Perikanan Karangantu, di Serang, Banten, Kamis (18/1)./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, SEMARANG - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya melunak, dengan memberi izin penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. Dari enam wilayah yang diperbolehkan, lima diantaranya di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa sebelum Susi mengumumkan di tengah demo nelayan di Jakarta pada 17 Januari, dirinya sudah mencapai kesepakatan dengan Susi tentang pemberian diskresi perpanjangan masa peralihan cantrang di Jateng. Pemberian diskresi itu dilakukan melalui surat menteri Susi nomor: 18/MEN-KP/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018.

Surat tersebut merupakan balasan surat Ganjar tentang permohonan perpanjangan waktu penggunaan cantrang. Menariknya, surat Ganjar nomor 523/0000807 itu juga tertanggal 12 Januari.

“Jadi awalnya saya hubungi Ibu Susi soal cantrang ini, singkatnya beliau setuju dan minta saya kirim surat, maka saya kirim saat itu juga dan langsung dibalas hari yang sama,” kata Ganjar Kamis (18/1/2018).

Menurut Ganjar, Susi bisa memahami permintaan itu karena Ganjar menyampaikan data valid. Bahwa dari 6.334 kapal di bawah 10GT, yang sudah mendapatkan bantuan alat tangkap dari pemerintah baru 2.341 atau 36,95%. Artinya masih ada 3.993 atau 63,05% yang belum mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti.

“Yang belum dapat bantuan ya jangan dilarang, mereka tidak bisa cari makan dong. Jadi kalau mau bantu nelayan ya beri bantuan 100% dulu,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper