Bisnis.com, KUDUS – Demi menyediakan pelayanan yang lebih baik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kudus meresmikan gedung operasional baru, Selasa (23/1/2018).
Peresmian kantor cabang yang beralamat di Jln. Pramuka No. 368, Kudus ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kudus yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Kudus Noor Yasin, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Direktur Umum dan SDM Naufal Mahfudz, Dewan Pengawas Aditya Warman, dan jajaran Pimpinan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah.
Dalam peresmian tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan sebagai pemegang amanah undang-undang dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja, pihaknya berupaya untuk meningkatkan pelayanan, termasuk infrastruktur kantor yang dimiliki agar peserta dan calon peserta yang berkunjung ke kantor dapat merasa nyaman.
“Dengan adanya gedung kantor baru di Kabupaten Kudus ini, kami berharap bukan hanya kenyamanan dalam pelayanan untuk peserta yang kami berikan, tapi juga agar dapat memberikan suasana dan semangat baru untuk pegawai kami dalam upaya menjalankan tugas meningkatkan kepesertaan dan memberikan pelayanan prima, mengingat potensi yang ada di area operasional ini cukup tinggi,” tuturnya dalam siaran pers, Rabu (24/1/2018).
Deputi Direktur Wilayah Jateng dan DIY M. Triyono menambahkan jaminan itulah menjadi penopang kemandirian para pekerja nantinya. “Ibaratnya jika ada kecelakaan kerja, masih ada jaminan untuk pekerja dan ahli warisnya,” imbuh Tri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Teguh Wiyono yang juga hadir memaparkan capaian kepesertaan perusahaan aktif pada penutupan 2017. Kantor Cabang Kudus telah melindungi 5.397 perusahaan aktif serta 204.196 tenaga kerja aktif.
“Dengan fokus untuk pencapaian target, kami tidak lupa untuk terus memberikan pelayanan prima kepada para pekerja, termasuk untuk pembayaran klaim,” ujarnya.
Pada tahun lalu, Kantor Cabang Kudus telah membayarkan klaim senilai total Rp224,4 miliar untuk 20.183 pengajuan klaim, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp92,928 miliar untuk 1.957 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp102,42 miliar untuk 16.870 kasus, Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp9,6 miliar untuk 977 kasus, dan Jaminan Kematian (JKm) senilai Rp19,39 miliar untuk 379 kasus.