Bisnis.com, SOLO – Pengurus Perhimpunan Pengemudi Online Soloraya (PPOSR) mencatat kini telah memiliki anggota mencapai sekitar 700 pengemudi taksi online.
Ketua PPOSR, Agus Maryono, mengatakan tidak semua pengemudi taksi online yang beroperasi di Soloraya otomatis menjadi anggota PPOSR. Pengemudi harus mendaftar terlebih dahulu untuk bergabung dengan PPOSR.
Dia meyakini masih ada pengemudi taksi online yang belum bergabung dengan PPOSR. Dengan demikian jumlah pengemudi taksi online di wilayah Soloraya bisa dikatakan lebih dari 700 orang.
“Sekarang anggota ada sekitar 700 orang. Itu belum termasuk pengemudi yang belum mendaftar. Artinya, kan bisa jadi ada pengemudi yang belum tahu adanya PPOSR atau memang memilih tidak bergabung,” kata Agus saat dimintai informasi JIBI soal jumlah pengemudi taksi online di Soloraya, Selasa (23/1).
Agus mengaku tidak mengetahui apakah jumlah pengemudi taksi online yang telah ada tersebut menyalahi ketentuan kuota operasional taksi online di Soloraya atau tidak. Dia mengklaim hingga kini dirinya bahkan belum mengetahui kuota operasional taksi online di Soloraya yang ditetapkan Pemprov Jateng. Agus meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng memberikan pemahaman kepada para pengemudi taksi online.
“Kami cuma minta sikap Dishub bagaimana? Acauan kuota itu rumuasan bagaimaan? Kami kan tidak diajak ngobrol dalam penentuan kuota. Jadi tidak tahu dasar perhitungannya menggunakan rumus apa,” terang Agus saat diwawancara Espos, Selasa (23/1) pagi.
Agus menyatakan PPOSR punya iktikad baik untuk memenuhi segala ketentuan yang dibikin pemerintah, termasuk persyarakat operasonal taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Perenhub) No. 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dia mengaku PPOSR hingga kini belum bisa melengkapi berbagai syarat operasional taksi online sesuai Permenhub itu. PPOSR juga belum bisa mengajukan izin operasional di Soloraya ke Pemprov Jateng.
“Kami memandang perlu adanya penundaan pemberlakukan Permehub karena masih dalam ranah didugat. Kedua memang kurang adanya sosialisasi ke kami. Ketiga, item yang diperlukan memberatkan kami hingga akhirnya butuh persiapan. Sebut saja kendaraan yang bakal digunakan untuk taksi online harus dilakukan uji KIR. Kami juga bertanya, apa dari Dishub sudah siap untuk melakukan uji KIR terhadap kendaraan taksi online?” jelas Agus.
Agus menyampaikan para pengemudi taksi online kini butuh diberi edukasi oleh Pemerintah terkait masalah legalitas operasional taksi online.
Dia meyakini para pengemudi taksi online di daerah lain juga mengalami dilema yang sama dialami pengemudi taksi online di Soloraya. Para pengemudi taksi online merasa keberatan memenuhi berbagai ketentuan atau persyaratan sesuai Permenhub No. 108/2017. Selain masalah kuota dan uji KIR, pengemudi taksi online juga mesti mematuhi ketentuan penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker.
“Kami juga butuh edukasi dari pemerintah langkah apa yang mesti diambil sekarang. Yang jelas kan kami berkomitken akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Agus.
Saat dimintai informasi, Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan hingga kini Dishub Solo belum menerima surat edaran resmi dari Pemprov Jateng terkait rencana penerapan Permenhub No. 108/2018 per 1 Februari 2018. Dishub Solo kini menanti pemberitahuan dari Pemprov Jateng terkait petunjuk teknis pengawasan atas pemeberlakukan Permenhub tersebut.