Bisnis.com, SEMARANG—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan kenaikan dana haji untuk tahun ini sebesar Rp900.000 atau mencapai 2,58% dibanding kondisi tahun lalu.
Menurutnya naiknya dana haji atas tiga pertimbangan teknis yang terjadi di lapangan.
"Menurut perhitungan kami, karena ada tiga hal yang menyebabkan kenaikan dana haji. Yang pertama, biaya avtur sebagai bahan bakar pesawat ada kecenderungan naik dari kondisi tahun lalu," ungkap Lukman, saat berada di Wisma Perdamaian (Wisper) Semarang, Rabu (24/1/2018).
Selanjutnya, kenaikan dana haji juga disebabkan adanya kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi yang menetapkan besaran pajak operasional selama musim ibadah haji sebesar 5%.
Penetapan pajak haji itu meliputi biaya akomodasi makan para jemaah, ongkos transportasi sampai penginapan di hotel.
Faktor terakhir yang mempengaruhi naiknya dana haji yaitu berkaitan penambahan layanan makanan di Makkah dari 20 kali, untuk tahun ini menjadi 50 kali makan.
"Maka pemerintah sedang menyusun rancangan dana haji dan kemarin baru masuk pembahasan awal bersama anggota DPR RI. Kami belum tahu besaran dana haji nanti naik berapa banyak. Tetapi sudah ada usulan kenaikan Rp900.000 dibanding tahun lalu," bebernya.
Walau begitu, ia beralasan bahwa naiknya dana haji masih lebih ringan ketimbang pemberlakuan pajak di Arab Saudi yang mencapai 5%. Untuk saat ini, usulan tersebut sedang dikaji oleh DPR RI termasuk apakah ada pihak-pihak yang keberatan atau tidak.