Bisnis.com, JAKARTA—Nelayan cantrang dengan kapal berukuran besar di pantai utara Jawa Tengah belum bisa melaut karena takut tersandung hukum menyusul belum ada petunjuk teknis pelonggaran larangan cantrang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi mengatakan Pemprov Jateng sejauh ini hanya dapat memproses pengajuan perpanjangan SIPI untuk kapal cantrang di bawah 30 gros ton.
Kewenangan itu diperoleh setelah Menteri Susi mengabulkan permohonan perpanjangan penggunaan cantrang untuk kapal di bawah 30 GT di Jateng selama 6 bulan hingga 1 Juli 2018 melalui Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/Men-KP/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018 atau sebelum nelayan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Tegal dan Jakarta.
Menurut Lalu, pengajuan perpanjangan SIPI akan dilayani mulai pekan depan. Namun, untuk kapal di atas 30 GT yang perpanjangan SIPI-nya harus diajukan ke pusat, Lalu mengaku memang belum ada kepastian.
"Belum ada kepastian apakah tetap diurus di pusat atau dapat didelegasikan ke provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman tidak memberikan tanggapan atas masalah ini. Pesan singkat dan telepon Bisnis tidak dijawab.