Bisnis.com, CILACAP—Seorang oknum kepala desa ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, karena menggunakan uang palsu untuk mengganti dana desa yang dikorupsi.
"Kami mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Cilacap, salah seorang di antaranya seorang kepala desa," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat merilis pengungkapan kasus uang palsu di Polres Cilacap, Jumat (26/1/2018).
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat bahwa uang yang mereka terima dari Mus (39) tidak bisa dibelanjakan karena diduga palsu.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap Mus yang menjabat Kepala Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, mengedarkan uang palsu dengan cara membagikannya kepada perangkat desa maupun pengurus RT dan RW.
Pembagian uang palsu itu ditujukan untuk membayar honor yang sebenarnya dialokasikan dari dana desa namun telah dikorupsi oleh pelaku.
"Dana desa yang dikorupsi oleh pelaku mencapai lebih dari Rp500 juta," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, dana desa yang dikorupsi pelaku merupakan penyaluran tahap kedua 2017.
Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan setelah dicek, uang yang disita petugas sebagai barang bukti dinyatakan palsu.