Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kudus Rp224,41 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan dana sebesar Rp224,41 miliar untuk klaim yang diajukan sepanjang tahun 2017.

Bisnis.com, KUDUS—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan dana sebesar Rp224,41 miliar untuk klaim yang diajukan sepanjang tahun 2017.

"Dari klaim sebanyak itu berasal dari 20.183 kasus," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Teguh Wiyono di Kudus, Senin (29/1/2018).

Ia mengatakan, klaim yang dibayarkan, meliputi JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Pembayaran klaim paling besar, yakni jaminan hari tua sebesar Rp102,43 miliar, disusul jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp92,39 miliar, dan jaminan kematian sebesar Rp19,39 miliar.

Sementara pembayaran klaim jaminan pensiun, kata dia, selama periode Januari-Desember 2017 merupakan yang paling rendah karena hanya Rp9,6 miliar.

Untuk jumlah kasus terbanyak, yakni dari JHT sebanyak 16.870 kasus, disusul JKK sebanyak 1.957 kasus, JP sebanyak 977 kasys dan jaminan kematian sebanyak 379 kasus.

Tingginya klaim jaminan hari tua, diperkirakan karena adanya kebijakan baru, bahwa jaminan hari tua bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti kerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Untuk klaim selama tanggal 1-15 Januari 2018, klaim JHT kembali mendominasi karena nilainya mencapai Rp5,9 miliar.

Sementara terbesar kedua, yakni klaim jaminan kematian sebesar Rp541,69 juta, disusul jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp180 juta dan jaminan pensiun sebesar Rp58,55 juta.

Adapun jumlah kasusnya sebanyak 1.286 kasus dengan jumlah kasus terbanyak untuk jaminan hari tua mencapai 1.081 kasus, disusul jaminan kematian sebanyak 103 kasus, jaminan pensiun sebanyak 96 kasus, dan jaminan kecelakaan kerja sebanyak enam kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper