Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Agama Ajak Awasi Penyebaran Kabar Bohong & Fitnah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mewaspadai penyebaran kabar bohong yang menjurus saling fitnah.
Aksi menggugah kesadaran untuk melawan berita bohong (hoax)./JIBI
Aksi menggugah kesadaran untuk melawan berita bohong (hoax)./JIBI

Bisnis.com, SEMARANG - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mewaspadai penyebaran kabar bohong yang menjurus saling fitnah.

Sebab, hal itu berpotensi muncul mengingat adanya peningkatan suhu politik menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang dihelat di seluruh Indonesia pada 2018.

"Di saat situasi politik yang meningkat dengan adanya Pilkada serentak, mari hindari saling fitnah, terutama penyebaran hoax. Yang begitu-begitu mohon difahami betul. Seluruh ASN harus menjadi pihak-pihak yang mengedukasi supaya tidak masuk dalam aktivitas dukung-mendukung pasangan calon. ASN dilarang ikut berkampanye. Pandailah dalam menempatkan diri," kata Lukman, saat menggelar rapat koordinasi wilayah dengan ratusan pegawai Kemenag Jawa Tengah, di Lantai 16 Setos, Jalan Gajahmada Semarang, Selasa (6/3/2018).

Dia menyatakan, setiap ASN harus mampu mencermati potensi politisasi agama yang muncul di tengah masyarakat.

Menurutnya, sebagai negara yang memiliki sikap religiusitas dan spriritualitas yang sangat tinggi, bangsa Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari politisasi agama.

"Karena kita bangsa yang sangat religius. Mau makan baca doa, bekerja juga baca doa sampai hubungan sangat privat suami istri juga dengan doa. Anda bisa bayangkan itu. Bisa dibandingkan dengan negara negara lain. Belum lagi bangsa kita punya banyak doa menurut Islam, Kristen, Khonghucu, Buddha," ungkapnya.

Maka, ia mengingatkan kepada semua jajarannya supaya berusaha keras dalam menghindari politisasi agama yang mengandung unsur memanipulasi maupun mengekploitasi agama untuk tujuan politik pragmatis.

"ASN Kemenag jangan terjebak pada hal-hal tersebut. Misalnya, sebagai pengurus rumah ibadah mengimbau bahwa lokasinya hanya boleh digunakan oleh pasangan agama tertentu, itu yang dilarang. Tetapi, jika mengajak untuk memilih pasangan yang memerangi korupsi, tetap bisa diizinkan," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler