Bisnis.com, BANTUL—Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan koperasi yang tidak aktif melaksanakan rapat anggota tahunan selama dua tahun berturut-turut akan diusulkan ditutup.
"Sekarang ini dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM itu, kalau ada koperasi yang dua tahun tidak aktif tidak melakukan RAT dan tidak melaporkan akan ditutup oleh kementerian," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis (15/3/2018).
Ia mengatakan, sedangkan koperasi yang aktif dalam arti melakukan RAT tiap tahun dan melaporkan kegiatan dan kondisi usahanya ke pemerintah daerah itu bisa mengantongi sertifikat nomor induk koperasi.
"Karena sertifikat nomor induk koperasi itu persyaratannya harus ada laporan pertanggungjawaban dua tahun dan RAT dua kali, tentunya kalau ada koperasi yang sudah dua tahun tidak RAT, kami usulkan bahwa koperasi itu tidak aktif," katanya.
Meski begitu, kata dia, sebelum diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diputuskan apakah akan ditutup atau tidak, terlebih dulu instansinya melakukan klarifikasi dan ferivikasi apa yang menjadi penyebab koperasi tidak aktif.
"Kalau kemarin itu sudah kita inventarisasi totalnya sudah sekitar 60 koperasi yang tidak aktif, itu sudah final, namun ada beberapa yang kita klarifikasi akhirnya terus aktif dan melakukan RAT dan membuat laporan," katanya.
Namun demikian, menurut dia, jika dalam pemantauan dua tahun ke depan koperasi yang bersangkutan pada tahun ini tidak aktif, kemudian tahun depan tidak aktif, maka diusulkan untuk dilakukan pentutupan oleh kementerian.