Bisnis.com, YOGYAKARTA – RUPS LB PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menunjuk Santoso Rohmad sebagai direktur utama periode 2018-2022, menggantikan Bambang Setiawan.
Santoso Rohmad sebelumnya menjabat Direktur Kepatuhan Bank BPD IY periode 2014-2018. Jabatan anyarnya sebagai direktur utama ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank BPD DIY pada Jumat (14/9/2018).
Posisi Direktur Pemasaran dijabat R. Agus Trimurjanto yang telah bergabung dengan Bank BPD DIY sejak 1995. Jabatan terakhirnya Pemimpin Cabang Sleman.
Posisi Direktur Umum kembali dijabat Cahya Widi yang sebelumnya telah menduduki jabatan tersebut pada periode 2014-2018. Adapun, jabatan Direktur Kepatuhan diisi Dian Ariani yang sebelumnya menjabat Pemimpin Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Jajaran baru direksi ini telah lolos uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Acara penetapan direksi baru PT Bank BPD DIY periode 2018-2022 dilaksanakan pada Jumat (14/9/2018) oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Dalam sambutannya, Sultan HB X menyampaikan bahwa proses pergantian direksi Bank BPD DIY tersebut dilakukan tepat pada waktunya, yakni saat jabatan direksi periode 2014-2018 berakhir pada 14 September 2018.
“Saya mewakili pemegang saham lain mengucapkan selamat kepada direksi baru Bank BPD DIY sekaligus berharap direksi yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mempertahankan prestasi yang telah diraih dan terus berkembang bersama seluruh pemegang saham,” kata Sultan HB X lewat siaran pers, Minggu (16/9/2018).
Menurutnya, komposisi direksi yang seluruhnya diduduki orang-orang internal ini diharapkan mampu membuktikan bahwa Bank BPD DIY memiliki kader profesional yang mampu mengembangkan Bank BPD DIY menjadi aset yang memiliki nilai tambah, tidak hanya bagi pemegang saham tetapi juga kepada masyarakat DIY.
Acara penetapan direksi Jumat lalu dihadiri Wali Kota dan Bupati se-DIY, Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi, Dewan Komisaris Bank BPD DIY, Dewan Pengawas Syariah Bank BPD DIY, Komite Audit Bank BPD DIY, serta seluruh pejabat eksekutif Bank BPD DIY.
Per triwulan II/2018 Pemda DIY memegang 51% saham Bank BPD DIY. Sementara itu, Pemkab Sleman mengantongi 14,82%, Pemkot Yogyakarta 11,70%, Pemkab Bantul 9,82%, Pemkab Gunungkidul 6,73%, dan Pemkab Kulonprogo 5,93%.