Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Daerah Kudus Rp96,88 Miliar

Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-November 2018 terealisasi sebesar Rp96,88 miliar dari rencana penerimaan sebesar Rp96,93 miliar.
Pekerja memasang lampu penerangan jalan. Pajak penerangan jalan umum salah satu pemasukan daerah Kudus./Antara-Hafidz Mubarak
Pekerja memasang lampu penerangan jalan. Pajak penerangan jalan umum salah satu pemasukan daerah Kudus./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, KUDUS – Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-November 2018 terealisasi sebesar Rp96,88 miliar dari rencana penerimaan sebesar Rp96,93 miliar.

"Realisasi penerimaan hingga awal November 2018 tersebut hampir mendekati target. Kami optimistis akhir tahun bisa mencapai target, meskipun ada perubahan untuk target pada APBD Perubahan 2018," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Fiza Akbar di Kudus, Senin (26/11/2018).

Berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya, kata dia, selalu bisa mencapai target.

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga awal November 2018 sudah banyak yang mencapai target, bahkan bisa melampaui.

Di antaranya pajak hotel terealisasi 112%, pajak hiburan terealisasi 135%, pajak reklame terealisasi 113%, pajak air tanah terealisasi 112%, pajak sarang burung walet terealiasi 107%, PBB 113%, dan BPHTB sebesar 108%.

Pos penerimaan yang realisasinya masih rendah, yakni dari pos pajak mineral bukan logam dan batuan baru terealisasi 14%.

Adapun target penerimaan pajak sebesar Rp96,93 miliar yang berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp2,2 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp5,7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp300 juta, pajak reklame sebesar Rp2,55 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp45,5 miliar.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp200 juta, pajak parkir sebesar Rp325 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,45 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp30 juta, PBB sebesar Rp19,75 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp18,92 miliar.

Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan karena tahun 2017 sebesar Rp82,17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper