Bisnis.com, KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo sejak September 2018 menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates. Rekanan proyek dinilai tidak menaati kesepakatan yang ditentukan.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsud) Kejari Kulonprogo, Noviana, mengatakan proyek pembangunan tanggul seharusnya selesai pada Desember 2017. Namun pihak rekanan yang berasal dari Wonosari, Gunungkidul, menghentikan proyek. Baru pada Agustus 2018 setelah dicek dan ditangani oleh Kejari Kulonprogo, proyek baru dilanjutkan kembali.
Noviana menjelaskan jawatannya bekerja sama dengan jasa kontruksi melakukan kajian kualitas dan kuantitas bangunan yang dikerjakan rekanan tersebut. Adapun nilai proyek pagunya sekitar Rp600 juta.
Menyoal fisik bangunan yang kini sudah selesai, Noviana tetap melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli kontruksi dan bangunan. Kejari mendalami kasus ini supaya tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat.
"Kami harus betul-betul memastikan kepada ahli kontruksi dan bangunan karena kami tidak bisa menilai langsung kondisi fisik proyek yang ada," kata Noviana, Kamis (29/11/2018).
Proyek ini belum sempurna dan berpotensi jebol hingga menyebabkan banjir yang mengancam kawasan perumahan warga seperti pada November 2017. Atas hal itu proyek ini diharapkan tetap dilanjutkan dengan syarat rekanan datang ke Kejari Kulonprogo untuk mengurus izin.
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, berharap proyek pembangunan tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni, dapat dilanjutkan meski bermasalah secara hukum. "Kami berharap proyek ini dapat dilanjutkan. Jangan sampai menyebabkan dua bencana, yakni bencana karena proyek masuk ke ranah hukum dan pada musim hujan menyebabkan bencana banjir," katanya.
Dia mengatakan Dewan selalu mengingatkan instansi terkait untuk intens melakukan pengawasan. Dengan adanya masalah ini dapat dikatakan Pemkab telah kebobolan. "Kasus proyek tanggul Sungai Serang di Dusun VI, Desa Karangwuni menjadi pelajaran bagi kami," kata Akhid.