Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warganya Tolak Proyek Apartemen, Ini Respons Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti

Sebagian warga Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo menolak pembangunan apartemen di wilayah tersebut.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (kanan) saat menerima penghargaan Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2018 di JW Marriott Hotel, Jakarta, Kamis (13/12/2018). - Istimewa
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (kanan) saat menerima penghargaan Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2018 di JW Marriott Hotel, Jakarta, Kamis (13/12/2018). - Istimewa

Bisnis.com, JOGJA- Sebagian warga Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo menolak pembangunan apartemen di wilayah tersebut.

Belasan perwakilanw arga mendatangi kantor sekretariat Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja, Kamis (20/12/2018). Mereka meminta agar rencana pembangunan apartemen di wilayah tersebut dibatalkan.

"Kami tetap menolak rencana pendirian Apartemen Puri Notoprojo di Balirejo. Tahun lalu juga kami adukan masalah ini. Sikap kami tetap sama, menolak pendirian apartemen di lingkungan kami," ungkap Ketua RW 5 Balirejo, Dono Susilo, Kamis.

Menurut Dono, alasan warga keukeh menolak rencana pendirian apartemen tersebut tidak berubah. Alasannya mulai dari dampak lingkungan jika apartemen tersebut tetap dibangun hingga dampak sosialnya. Saat ini, lanjutnya, muncul kelompok yang dan kontra akibat proses rencana pembangunan apartemen tersebut. "Masalah ini juga sudah kami adukan ke Lembaga Ombudsman Daerah DIY," katanya.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan masalah izin apartemen tersebut merupakan kewenangan Pemkot. Pemberian izin dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau ada yang menolak, dasarnya apa? Kekuatannya apa? Di radius berapa dari pembangunan? Itu yang nanti didalami. Jadi tidak asal ada penolakan," kata Haryadi.

Dia mengatakan, kalau setiap ada kegiatan investasi selalu ada penolakan dari warga, pokoknya tidak, lalu bagaimana dengan perkembangan investasi di Jogja. Pemkot, lanjutnya, memiliki dasar hukum untuk menerbitkan izin.

"Proses izin ke tetangga itu diberikan, tapi tetangga bukan bagian untuk pemberi izin. Itu yang harus dipahami. Pemkot tetap akan menerima masukan atas penolakan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper