Bisnis.com, JOGJA- Sebagian warga Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo menolak pembangunan apartemen di wilayah tersebut.
Belasan perwakilanw arga mendatangi kantor sekretariat Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja, Kamis (20/12/2018). Mereka meminta agar rencana pembangunan apartemen di wilayah tersebut dibatalkan.
"Kami tetap menolak rencana pendirian Apartemen Puri Notoprojo di Balirejo. Tahun lalu juga kami adukan masalah ini. Sikap kami tetap sama, menolak pendirian apartemen di lingkungan kami," ungkap Ketua RW 5 Balirejo, Dono Susilo, Kamis.
Menurut Dono, alasan warga keukeh menolak rencana pendirian apartemen tersebut tidak berubah. Alasannya mulai dari dampak lingkungan jika apartemen tersebut tetap dibangun hingga dampak sosialnya. Saat ini, lanjutnya, muncul kelompok yang dan kontra akibat proses rencana pembangunan apartemen tersebut. "Masalah ini juga sudah kami adukan ke Lembaga Ombudsman Daerah DIY," katanya.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan masalah izin apartemen tersebut merupakan kewenangan Pemkot. Pemberian izin dilakukan sesuai prosedur.
"Kalau ada yang menolak, dasarnya apa? Kekuatannya apa? Di radius berapa dari pembangunan? Itu yang nanti didalami. Jadi tidak asal ada penolakan," kata Haryadi.
Dia mengatakan, kalau setiap ada kegiatan investasi selalu ada penolakan dari warga, pokoknya tidak, lalu bagaimana dengan perkembangan investasi di Jogja. Pemkot, lanjutnya, memiliki dasar hukum untuk menerbitkan izin.
"Proses izin ke tetangga itu diberikan, tapi tetangga bukan bagian untuk pemberi izin. Itu yang harus dipahami. Pemkot tetap akan menerima masukan atas penolakan itu," katanya.